Komunitas sunmori karawang sepakati deklarasi knalpot brong

BeritaNet.com | Kabupaten Karawang. Polres Karawang Deklarasi kenalpot brong bersama komunitas motor karawang, pada pelaksanaan deklarasi yang diselenggarakan pada 20 Januari 2024 yang di hadiri oleh komunitas motor yang berbeda di kabupaten karawang. (Selasa, 23/01/2024)

Dalam kesempatan itu Kabag Ops Kompol Ryan Faisal menyampaikan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dengan sanksi hukuman 5 bulan penjara dan denda 250 ribu. “Alhamdulillah pada malam hari ini kita sudah melaksanakan deklarasi bersama dengan elemen masyarakat untuk komitmen bersama mendukung tentang Perda Nomor 12 tahun 2023 dan juga UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Di dalam Perda untuk kurungan 3 bulan dan denda 50 juta untuk yang memproduksi, yang menggunakan di jalur lalu lintas akan kita kenakan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 dengan denda 250 ribu dan kurungan 5 bulan,” ujarnya

Lanjutnya, terdapat ketentuan disable bagi kendaraan yang di bawah 150 CC maka batas disable hanya diperbolehkan 80, sejauh ini telah terjaring sebanyak 1.000 kendaraan menggunakan knalpot brong. Tidak hanya itu telah dilakukan penutupan 2 toko yang menjual dan memproduksi knalpot brong. “Kendaraan di bawah 150 CC batas maksimum dari disable itu 80 dan itu ada pengukurannya. Hampir 1.000 kendaraan knalpot brong yang terjaring. Knalpot akan dimusnahkan di momen operasi keselamatan nanti. Dari satpol PP sudah melakukan penyegelan 2 toko yang menjual maupun memproduksi,” tambahnya.

Menyepakati deklarasi tersebut komunitas Monreker, akan melakukan teguran apabila ada anggotanya yang menggunakan kenalpot brong.“Alhamdulillah mudah-mudahan ada perubahan ke depannya, supaya tidak bising dan aman. Sebelumnya pernah menggunakan, kita akan berikan hukuman yang ringan supaya tidak ada yang menggunakan lagi,” ungkap Septian Aditya, anggota komunitas Moonraker Karawang

Ditempat berbeda, Izaz Alhady anggota komunitas saumori karawang turut menyetujui penertiban itu.“Secara komunitas dan pribadi saya sangat setuju karena tujuannya untuk ketertiban masyarakat”. Ucapnya

Pemuda penggemar traveling yang berbadan tegak ini pun, menyampaikan harapannya. “Tentunya harapannya teman-teman di komunitas agar dapat mengedukasi dalam tertib berlalu lintas. Kita sering temuin dan itu menjadi salah satu kewajiban untuk saling mengingatkan,” pungkas Izaz Alhady

(D)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *