Foto: Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Khoerudin menerima Sahabat Ikatan Pemuda Pemudi Citaman (IPPC) perihal rusaknya sumber mata air Citaman
Karawang – Rusaknya sumber mata air, Sahabat Ikatan Pemuda Pemudi Citaman (IPPC) menuntut PT Jasamarga hentikan projek jembatan tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 Selatan di Desa Tamansari, Karawang.
Ketua Sahabat IPPC Didin mengatakan kegiatan projek jembatan Japek 2 selatan oleh PT Jasamarga di daerahnya telah berdampak terhadap rusaknya sumber mata air Citaman yang berada di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, pihaknya meminta PT Jasa Marga untuk menghentikan projek tersebut.
“Ada 3 sumber mata air permanen di wilayah kami, salah satunya sumber mata air Citaman yang menjadi sumber kehidupan bagi warga, dan projek jembatan Tol Japek 2 ini berdekatan dengan mata air malah membuat mata air ini surut dan terancam rusak,” katanya saat dengar pendapat bersama PT Jasamarga di Ruang Rapat 2 DPRD Karawang, Kamis (13/7/2023).
Lanjutnya, ia meminta pihak PT Jasa Marga untuk menghentikan projek jembatan Tol Japek 2 Selatan.
“Jadi, kami warga meminta untuk projek dihentikan dulu sebelum ada kajian terlebih dahulu, karena mata air ini juga masuk dalam Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) sebagai kawasan lindung geologi,” ujarnya.
Selain menuntut penghentian, IPPC juga menuntut PT Jasamarga untuk merealisasikan 5 tuntutan lainnya.
“Secara resmi ada 6 tuntutan dari warga, pertama hentikan aktivitas di mata air Citaman sebelum ada keterangan dari ahli geologi dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), kedua, adanya jaminan pertanggungjawaban dari pihak PT Jasa Marga apabila dikemudian hari terjadi dampak lingkungan terhadap warga,” jelasnya.
Tambahnya, juga meminta disediakan jembatan penyebrangan orang (JPO) bagi masyarakat dan meminta PT Jasa Marga dan Waskita untuk mengadakan konsultasi publik secara resmi soal perencanaan pembangunan.
“Tuntutan kelima, kami meminta menormalisasi mata airnya dan terakhir meminta merealisasikan kompensasi sesuai aturan dalam PP Nomor 42 Tahun 2021,” terangnya.
Di tempat sama, Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Khoerudin mengatakan keputusan final terkait tuntutan warga atas projek PT Jasa Marga akan ditindaklanjuti setelah adanya tinjauan lapangan pada Jum’at (18/2023) besok.
“Kami sekadar hanya menyampaikan aspirasi warga dan hasil dari rapat dengar pendapat besok akan ditindaklanjuti di lokasi dan tuntutan dari warga nanti akan disampaikan usai tinjauan di lapangan,” sahutnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Administrasi Japek Selatan Deni Suherman tidak banyak berkomentar mengenai tuntutan warga tersebut.
“Mohon maaf besok saja setelah tinjauan lokasi,” katanya saat diwawancarai usai dengar pendapat.
Dari pantauan di dengar pendapat, Komisi 1 DPRD Karawang mengundang PT. Waskita Karya, PT. Jasamarga, DPMPTSP, DLHK, Satpol PP, Kabag Hukum dan beberapa warga Citaman.