Kejari Karawang Amankan Aset Rp11,9 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengambil langkah untuk mengamankan aset dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang melalui PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.

Pada Kamis (15/10/2026), tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang menyita 12 bidang tanah di Kabupaten Bogor, tiga unit mobil, serta mengamankan uang senilai Rp829,55 juta. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti dan pemulihan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Dari aset yang disita, 12 bidang tanah yang berada di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, memiliki luas keseluruhan 9.645 meter persegi. Nilai taksirannya mencapai Rp9,94 miliar.

Salah satu bidang tanah memiliki luas 2.057 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp6,171 miliar. Sementara itu, 11 bidang tanah lainnya berada di Kampung Cipare RT 03 RW 01, Desa Tenjo, dengan luas dan nilai yang bervariasi.

Penyitaan tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 September 2026, yang diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tertanggal 12 Oktober 2026.

Selain tanah, penyidik turut menyita tiga unit kendaraan bermotor dengan total nilai taksiran sekitar Rp1,15 miliar.

Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Vellfire dan Hyundai Ioniq yang terdaftar atas nama PT BAS, serta satu unit Wuling Confero S 1.5 L berwarna hitam metalik keluaran 2021 yang dokumen BPKB dan STNK-nya tercatat atas nama HJ.

Uang Rp829,55 Juta Dititipkan ke Rekening Pemerintah

Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang sebesar Rp829.550.000. Dana tersebut berasal dari rekening Bank BNI atas nama PT BAS, kemudian dititipkan ke rekening pemerintah lainnya.

Tindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-3468/M.2.26/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 677/Pid.B.Sita/2026/PN Kwg tertanggal 9 Oktober 2026.

Jika dihitung berdasarkan nilai taksiran yang disampaikan, total aset yang diamankan dalam rangkaian kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp11,92 miliar. Nilai itu berasal dari tanah senilai Rp9,94 miliar, kendaraan sekitar Rp1,15 miliar, serta uang tunai dalam rekening sebesar Rp829,55 juta.

Pengamanan aset ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan barang bukti tetap terjaga sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti terdapat kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Kejari Karawang menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang melalui PT BAS untuk periode 2021–2024. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak terkait tetap harus mengacu pada proses hukum dan pembuktian di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *