Karawang, Beritanet – Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH MH membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya telah mengirimkan kotoran kambing ke Kantor DPRD Karawang.
“Itu sangat mengada-ada. Faktanya saya hanya membeli pupuk dari toko tanaman, bukan kotoran kambing,” ujar Hendra, kepada awak media, Minggu (05/03/23).
Hendra juga menantang pihak tertentu yang telah menyebut dirinya mengirimkan kotoran kambing agar bisa membuktikan ucapannya.
“Apakah anda melihat saya langsung mengambil itu dari kandang kambing? Sehingga anda menyimpulkan itu adalah kotoran kambing,” ucap Hendra.
Jika tidak bisa membuktikan tuduhan itu, Hendra memastikan dirinya akan melaporkan orang yang menuduhnya itu ke pihak berwajib.
“Saya tunggu 1X24 jam oknum yang sudah menuduh saya itu untuk meminta maaf. Jika tidak, saya akan melapor ke Mabes Polri,” tandas Hendra.
Adapun benda yang ia kirim ke kantor DPRD Karawang beberapa hari lalu, kata Hendra, itu adalah pupuk.
“Itu sebagai bentuk kritikan kami kepada wakil rakyat. Pupuk itu diartikan anggota dewan harus memupuk kasih sayang kepada warga, kepada anak yatim, dll. Jadi jangan baper,” katanya.
Diketahui, beberapa hari lalu DPRD Karawang mendapatkan kiriman dua buah kardus berisi barang mirip kotoran kambing.
Dua paket kardus itu dikirimkan secara khusus untuk dua fraksi yakni Fraksi Gerindra dan PKS. (Ist/red)