Daerah  

Penetapan Calon Kepala Desa dan pengambilan Nomor urut peserta di Karawang Dilaksanakan 15 Oktober

Muhamad Saefullah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang

KARAWANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan ujian berbasis komputer (CAT) bagi calon kepala desa (Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Hasil ujian seleksi langsung diketahui oleh para peserta demi menjaga ketertiban dan keterbukaan proses seleksi.

Kepala DPMD Kabupaten Karawang,

Muhamad Syaefulloh, menjelaskan bahwa mekanisme ujian CAT yang diterapkan memungkinkan setiap peserta langsung melihat nilainya sendiri sesaat setelah menyelesaikan ujian.

“Begitu peserta selesai menjawab soal terakhir dan menutup aplikasi, nilainya langsung keluar di layar. Jadi hanya peserta bersangkutan yang tahu nilainya saat itu. Ini adalah bentuk ketransparansian kita, agar masing-masing peserta bisa mengukur kemampuannya secara mandiri,” ujar Muhamad Syaefulloh saat diwawancara pada Senin (12/10/2026).

Ia juga menepis tuduhan terkait kebocoran soal maupun kebocoran nilai dari pihak dinas. Menurutnya, kerahasiaan dan keamanan proses ujian dijaga ketat, termasuk penyegelan ruang ujian dan perangkat komputer oleh panitia.

Apalagi, dalam ujian CAT ini pihaknya menggandeng akademisi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

Syaefulloh menambahkan, hasil CAT ini tidak mempengaruhi bagi jumlah calon kepala desa (Cakades) 5 atau dibawah 5.

Sedangkan jumlah cakades diatas lima, Ujian CAT ini menjadi bagian salah satu instrumen penilaian.

Hasil ujian tersebut diserahkan secara berjenjang dari Panitia Kabupaten ke Panitia Kecamatan, untuk kemudian diteruskan ke Panitia Desa.

Data nilai ujian akan diolah bersama instrumen penilaian lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seperti jenjang pendidikan maupun usia.

“Untuk desa yang bakal calonnya lebih dari lima orang, hasil ujian ini menjadi dasar penyaringan. Sementara bagi desa yang calonnya maksimal lima orang, nilai tersebut menjadi bahan pembanding dan pemetaan internal panitia untuk melihat sejauh mana kemampuan para calon,” jelasnya.

Jadwal Penetapan dan Pengundian Nomor Urut

Lebih lanjut, DPMD Karawang mengagendakan penetapan Calon Kepala Desa sekaligus pengundian nomor urut peserta pada 15 Oktober.

Mengenai lokasi dan mekanisme pelaksanaan pengundian nomor urut, pihak DPMD menyarankan agar kegiatan dipusatkan di desa masing-masing.

Namun, bagi desa yang memiliki potensi kerawanan tinggi, panitia diberikan kewenangan untuk mengusulkan pemindahan lokasi ke tingkat kecamatan.

“Pelaksanaan di desa masing-masing. Tapi jika panitia melihat ada potensi kerawanan, silakan diusulkan untuk digelar di kecamatan dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan Forkopimcam demi mencegah potensi gesekan antar-pendukung,” tegasnya.

Syaefulloh menyebutkan bahwa pemetaan potensi kerawanan difokuskan pada desa-desa yang memiliki peserta lebih dari lima orang serta desa dengan persaingan ketat atau banya ada dua calon.

Menjelang tahapan penting tersebut, Kepala DPMD mengimbau seluruh lapisan masyarakat, para calon, serta pendukung untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah.

“Harapan kita semua proses berjalan aman, tertib, dan lancar. Panitia di semua tingkatan telah bekerja keras menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *