KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang menerima aspirasi dari DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Karawang terkait pemenuhan hak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya tunjangan purnabakti bagi 2.218 anggota BPD yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2026.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama DPD Abpednas dan DPMD Kabupaten Karawang, Kamis (10/9/2026), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Karawang.
Dalam pertemuan tersebut, Abpednas menyampaikan tiga aspirasi kepada DPRD Karawang. Yakni meminta adanya tunjangan purnabakti bagi anggota BPD, kendaraan dinas untuk menunjang tugas anggota BPD, serta fasilitasi sekretariat bagi DPD Abpednas Kabupaten Karawang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, mengatakan pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Abpednas tersebut.
Khusus mengenai tunjangan purnabakti, Saepudin menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah desa. Terlebih, ketentuan mengenai tunjangan purnabakti anggota BPD telah tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026.
“Saya minta DPMD untuk menyampaikan kepada Bupati agar menyurati kepala desa bahwa dalam penyusunan APBDes 2027 dan atau seterusnya harus mencantumkan tunjangan purnabakti anggota BPD,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang, Puryanto, menjelaskan bahwa Pasal 74 Perbup Nomor 24 Tahun 2026 mengatur anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnabakti pada akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan anggaran desa melalui APBDes.
“Memang idealnya ada tunjangan purnabakti BPD, karena di Perbup ini sudah diatur. Kami akan upayakan bagaimana tunjangan purnabakti ini teranggarkan tahun ini, atau paling tidak tahun depan sudah dapat dianggarkan,” ujarnya.
Terkait aspirasi mengenai kendaraan dinas bagi anggota BPD, Puryanto mengatakan pihaknya akan mengupayakan pemenuhannya. Namun, ia belum dapat memberikan kepastian karena harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Melalui RDP tersebut, DPRD Karawang berharap aspirasi yang disampaikan Abpednas dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak serta kebutuhan penunjang tugas anggota BPD dapat menjadi perhatian dalam kebijakan penganggaran.












