DPRD Karawang Sahkan Perubahan APBD 2026, Belanja Rp 5,73 Triliun

KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum (KU) APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan itu ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Karawang, Jumat, 11 September 2026 malam.

Sebelumnya, rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS telah dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) pada 9–10 September 2026 dan dilaporkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

 

Dalam perubahan anggaran tersebut, pendapatan daerah ditetapkan Rp5,263 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp5,730 triliun.

Rinciannya, pendapatan daerah sebesar Rp5.263.927.866.715 dan belanja daerah sebesar Rp5.730.980.642.741.

Struktur tersebut menghasilkan defisit Rp161.659.154.024.

Defisit ditopang melalui pembiayaan. 

Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp368.154.033.002, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp62.760.411.000. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp305.393.622.002.

Keputusan DPRD tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menjadi pedoman dan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan keputusan ini, Pemkab Karawang tinggal memastikan setiap rupiah dalam perubahan anggaran tersebut diarahkan pada program yang jelas, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *