Eigen Justisia: Ketua PGRI Karawang Saat ini Tidak Sah, Jangan Asal Tuduh Sebutkan Saja Oknum Penjual aset

Kuasa hukum PGRI Kabupaten Karawang, Dr. Eigen Justisia

KARAWANG – Polemik internal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang kembali mencuat. Persoalan mengenai legalitas kepengurusan sekaligus isu dugaan penjualan aset organisasi, khususnya lahan eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG), kini menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum PGRI Kabupaten Karawang, Dr. Eigen Justisia, angkat bicara terkait dinamika kepengurusan yang berkembang. Saat diwawancarai berita-net.com, Senin (7/9/2026), Eigen menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan aturan organisasi dan tidak berhenti pada pernyataan sepihak.

Eigen menyebut, setelah pengunduran diri Ketua PGRI Kabupaten Karawang periode 2025–2030, H. Uyat, S.Pd., M.Pd., terdapat 23 pengurus yang menurutnya masih memiliki kedudukan resmi dalam struktur organisasi.

Di sisi lain, ia mempertanyakan proses pengangkatan Waya Karmila sebagai Ketua PGRI Kabupaten Karawang. Menurut Eigen, legalitas pengangkatan tersebut perlu dibuktikan secara terbuka berdasarkan mekanisme organisasi dan dokumen resmi.

“Kami mempertanyakan legal standing pengangkatan Waya Karmila sebagai ketua. Kalau memang ada SK pengangkatannya, tentu harus dapat dibuktikan dan dijelaskan sesuai aturan organisasi,” ujar Eigen.

Tak hanya persoalan kepengurusan, Eigen juga menyoroti munculnya pernyataan mengenai dugaan penjualan aset PGRI Kabupaten Karawang.

Ia meminta pihak yang menyampaikan tudingan tersebut untuk menjelaskan secara terang siapa pihak yang dimaksud dan apa dasar tuduhan tersebut. Menurutnya, tudingan mengenai penjualan aset organisasi tidak semestinya disampaikan secara umum tanpa adanya bukti dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau memang ada oknum yang menjual aset PGRI, harus dibuktikan siapa orangnya. Jangan hanya membuat statement atau tuduhan tanpa dasar. Sebutkan siapa oknumnya dan buktikan,” tegasnya.

Eigen menilai persoalan aset organisasi merupakan perkara serius karena menyangkut kepentingan kelembagaan. Terlebih, aset yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan lahan eks SPG yang memiliki sejarah dan keterkaitan dengan organisasi pendidikan.

Karena itu, menurutnya, setiap keputusan strategis mengenai aset PGRI semestinya dilakukan melalui mekanisme organisasi, termasuk pembahasan dan musyawarah dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Kalau menyangkut aset organisasi, tentu harus ada mekanisme yang jelas. Harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pengurus dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam organisasi,” katanya.

 

Minta Kepastian dari PGRI Jawa Barat

 

Untuk memastikan legalitas kepengurusan yang saat ini dipersoalkan, Eigen mengatakan pihaknya berencana mendatangi PGRI Jawa Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi langsung mengenai Surat Keputusan (SK) pengangkatan Waya Karmila sekaligus memastikan mekanisme pergantian kepemimpinan yang telah ditempuh.

“Kami akan ke PGRI Jawa Barat untuk mengetahui secara langsung mengenai SK Waya Karmila. Kami ingin semuanya jelas berdasarkan aturan organisasi,” ujarnya.

Eigen menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai pertarungan kepentingan pribadi maupun kelompok. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia mengatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan pijakan utama dalam menjalankan organisasi, termasuk dalam menentukan struktur kepengurusan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga penyelesaian persoalan internal.

Dalam kondisi terjadi kekosongan jabatan ketua, Eigen menyebut terdapat mekanisme organisasi yang harus dijalankan. Ia berpandangan, unsur pengurus yang memiliki kewenangan, seperti sekretaris atau wakil ketua, dapat menjalankan fungsi kepemimpinan sesuai ketentuan organisasi sampai proses pergantian dilakukan secara sah.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan maupun ketidakjelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan atas nama organisasi.

 

Minta Polemik Diselesaikan Lewat Musyawarah

 

Eigen berharap polemik kepengurusan dan persoalan aset PGRI Kabupaten Karawang dapat segera memperoleh titik terang. Ia menilai penyelesaian melalui musyawarah jauh lebih baik dibandingkan saling melontarkan pernyataan yang berpotensi memperlebar konflik internal.

“Kita tetap saling menjaga marwah PGRI. Ini adalah salah satu organisasi yang terhormat, khususnya di dunia pendidikan. Jangan sampai persoalan internal justru membuat nama baik organisasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” pungkasnya.

Ia kembali menekankan agar persoalan pergantian kepengurusan maupun isu aset PGRI Kabupaten Karawang dibuka secara transparan dan diselesaikan melalui mekanisme organisasi.

Dengan demikian, kata Eigen, seluruh pihak dapat mengetahui secara jelas dasar hukum, legalitas kepengurusan, serta status aset yang menjadi bagian dari organisasi.

“Yang kami harapkan semuanya terang benderang dan dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi serta musyawarah sesuai ketentuan AD/ART PGRI. Organisasi ini merupakan organisasi yang terhormat dalam dunia pendidikan, sehingga marwahnya harus sama-sama dijaga,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *