Korban Dugaan Malapraktik RS Adukan Nasibnya ke DPRD Karawang Setelah Dua Kali Gagal Mediasi

Lobi gedung DPRD Karawang

KARAWANG — Upaya mediasi antara korban dugaan malapraktik, Nidia Saputri (38), dan pihak rumah sakit (RS) CSH di wilayah Kosambi, Klari, Kabupaten Karawang, berakhir deadlock.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, pihak korban resmi mengadukan kasus ini ke DPRD Kabupaten Karawang melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kuasa hukum korban, Syaepul Rohman, mengungkapkan bahwa mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali bersama jajaran direktur, manajer, dan tim hukum rumah sakit. Namun, proses tersebut gagal mencapai titik temu.

“Dua kali mediasi gagal karena pihak rumah sakit merasa tidak bersalah dan mengklaim tindakan tersebut sudah sesuai SOP. Mereka beralasan pemasangan tampon itu disengaja, padahal tidak ada edukasi ke pasien dan tidak tercatat di rekam medis,” ujar Syaepul, Sabtu (8/8).

Syaepul menegaskan, selain mengajukan
permohonan RDP ke DPRD Karawang untuk menguji kasus ini secara keilmuan, pihaknya juga berencana melaporkan oknum dokter R ke Majelis Disiplin Profesi.

Pihaknya juga telah melayangkan somasi resmi dengan tuntutan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap dokter R, serta ganti rugi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Intinya kita minta tanggungjawab secara regulasi. Kalau benar dia ada pengakuan bersalah di situ kan ada kelalaian, ada denda yang sesuai dengan UU, ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Kasus dugaan malapraktik ini bermula saat Nidia menjalani operasi sinus yang ditangani dokter spesialis THT berinisial R pada 15 Juni 2026.

Pascaoperasi, kondisi warga Desa Bengle, Kecamatan Majalaya ini bukannya membaik, melainkan memburuk dengan gejala pendarahan, pembengkakan di area mata dan pipi, serta gusi bernanah.

Dari pemeriksaan lanjutan oleh dokter gigi, terungkap adanya selembar kain kasa (tampon) yang tertinggal di area bekas operasi. Kain kasa tersebut memicu infeksi parah hingga korban harus menjalani operasi kedua oleh dokter spesialis THT lain untuk pengangkatan kain dan pembersihan jaringan infeksi pada 28 Juni 2026. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *