Ketua ASPRUMNAS Jawa Barat Tanggapi Kasus Dugaan KPR Fiktif PT BAS

Ketua DPD ASPRUMNAS Jawa Barat, Abun Yamin Syam

Karawang – Ramainya pemberitaan terkait penyegelan proyek perumahan yang dikelola PT Bumi Arta Sedayu (BAS) oleh Kejaksaan Negeri Karawang dalam kasus dugaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif mendapat perhatian dari Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS) Jawa Barat.

Ketua DPD ASPRUMNAS Jawa Barat, Abun Yamin Syam, menegaskan bahwa PT Bumi Arta Sedayu bukan merupakan anggota ASPRUMNAS. Menurutnya, berdasarkan data dan informasi yang dimiliki organisasi, PT BAS tidak tercatat sebagai bagian dari keanggotaan ASPRUMNAS.

“Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi generalisasi terhadap organisasi profesi. Setiap perusahaan pengembang memiliki status keanggotaan yang berbeda-beda dan tidak seluruh pengembang properti tergabung dalam asosiasi tertentu,” ujar Abun Yamin Syam, Minggu (21/6/2026).

Ia menegaskan bahwa perkara yang saat ini tengah diselidiki aparat penegak hukum merupakan tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan dan tidak dapat dikaitkan dengan organisasi yang tidak memiliki hubungan keanggotaan dengan perusahaan tersebut.

Terkait kasus yang menimpa PT BAS, ASPRUMNAS Jawa Barat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Organisasi tersebut juga mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan secara objektif dan transparan.

“Kami menghargai langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara ini. Namun demikian, kami juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sehingga semua pihak harus diperlakukan secara adil sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.

Abun menilai kasus tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku industri properti untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good governance dalam menjalankan usahanya.

Sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terjadi pada anggota ASPRUMNAS, pihaknya mendorong sejumlah langkah strategis, di antaranya penguatan tata kelola perusahaan melalui transparansi dalam proses penjualan dan pembiayaan KPR, serta memastikan seluruh dokumen dan legalitas proyek valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, anggota ASPRUMNAS juga diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perbankan dalam kerja sama pembiayaan KPR serta menghindari segala bentuk manipulasi data konsumen maupun proyek.

“Pengawasan internal yang ketat juga harus diterapkan melalui sistem audit yang efektif dan monitoring berkelanjutan terhadap aktivitas pemasaran hingga proses akad kredit,” tambahnya.

ASPRUMNAS Jawa Barat juga terus mendorong edukasi dan standarisasi anggota melalui pelatihan integritas dan pencegahan kecurangan (anti-fraud) secara berkala, sekaligus memastikan kode etik organisasi dijalankan secara konsisten.

Tidak hanya itu, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti perbankan dan regulator juga dinilai penting untuk membangun sistem pengawasan yang lebih baik dan responsif terhadap potensi permasalahan.

Sebagai langkah konkret, dalam sepekan terakhir ASPRUMNAS Jawa Barat tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh anggota yang memiliki maupun sedang mengembangkan proyek perumahan di wilayah Jawa Barat. Pendataan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian data administrasi, legalitas proyek, serta progres pembangunan di lapangan.

“Kami ingin meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap para pengembang anggota ASPRUMNAS. Pencegahan penyimpangan harus dibangun melalui sistem yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan, bukan hanya bergantung pada individu,” pungkas Abun Yamin Syam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *