Ketua DPW Asprumnas Jabar Keberatan atas Pemberitaan Jalan Rusak di Perum Rizki Akbar

Ketua DPW Asprumnas Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam

Karawang – Ketua DPW Asprumnas Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam, menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan salah satu media Online yang Berjudul Soal Jalan Butut, Warga Perum Rizki Akbar Dawuan Timur di PHP Developer” yang dinilai menyudutkan pihak pengembang.

Menurut Abun Yamin, judul pemberitaan yang menyebut developer melakukan “PHP” kepada warga dinilai tidak berimbang dan cenderung tendensius karena tidak memuat penjelasan menyeluruh mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa pihak developer Perum Rizki Akbar telah memenuhi kewajiban terkait penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kerusakan jalan desa yang berada di depan kawasan perumahan disebut bukan menjadi kewenangan pihak pengembang.

“Jalan yang dipermasalahkan warga merupakan jalan desa. Hingga saat ini proses pengecoran belum dapat dilakukan karena terdapat lintasan pipa milik Pertamina EP di lokasi tersebut,” ujar Abun Yamin.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah desa dan pihak terkait, termasuk Pertamina EP, agar pembangunan jalan dapat segera direalisasikan tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, developer tidak bisa sepenuhnya dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas kondisi jalan tersebut karena ada aspek teknis dan kewenangan lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Abun Yamin juga menegaskan bahwa Asprumnas tetap mendukung pembangunan perumahan rakyat dan program pemerintah pusat di sektor hunian.

“Asprumnas terus mendukung program 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Kolaborasi antara developer dan pemerintah harus terus diperkuat agar kebutuhan hunian masyarakat dapat terpenuhi,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi dan penyampaian informasi yang berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun merugikan pihak tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *