KARAWANG – Kebijakan pengehntian sementara (Moratorium) izin perumahan di Karawang dinilai menghalangi kemudahan berinvestasi yang sedang dijalankan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Salah Seorang Pengembang Perumahan, Dedi Rustandi mengatakan, terbitnya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat tentang penghentian penerbitan izin perumahan telah menghalangi investasi di Jawa Barat. Pasalnya, sejumlah instansi di daerah tidak mau mengeluarkan izin dan non perizinan untuk perumahan.
“Seperti terjadi di Karawang, kami sudah memilik izin lokasi sebelumnya. Bahkan tanahnya sudah kami beli. Ketika kami mengajukan siteplan yang notabene itu non izin dan bukan izin. Tapi DPUPR Karawang enggan menerbitkannya,” ujar Mantan Anggota DPRD itu.
Menurut pria yang akrab disapa Derus itu, dalam surat edaran itu yang tidak boleh diterbitkan adalah izin perumahan. Bukan non izin seperti siteplan, UKL UPL, ataupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Jika melihat aturan tentaang perizinan berusaha, lanjut Derus, yang tertuang dalam PP 28 tahun 2025 yang disebut izin itu ada 3 jenis yaitu NIB, Sertifikat Standar dan juga Izin. “Jadi untuk Siteplan, PBG, UKL UPL dan PKKPR itu bukan izin melainkan bagian dari persyaratan dasar,” jelasnya.
Bahkan, kata Derus, jika melihat hirarki aturan, surat edaran itu tidak berdasar. Sebab surat edaran itu seolah melebihi PP 28 tahun 2025 tentang perizinan berusaha, aturan tentang tata ruang dan lain-lain yang sudah ditetapkan sebelumnya. “Kami mendukung jika harus ada kajian, tapi ya harus ada jangka Waktu juga dong. Jangan sampai menghalangi investasi seperti sekarang tidak ada kejelasan sampai kapan surat edaran itu dicabut,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya mendapat informasi sudah ada 3 pelaku usaha yang mendapatkan siteplan perumahan yang diterbitkan oleh DPUPR Karawang, dengan alasan perusahaan itu milik salah satu pejabat publik di Karawang. “Sudah kami tau kok, sudah ada siteplan yang diterbitkan, tapi ya tolong semua juga diterbitkan jika semua syaratnya sudah lengkap dan jangan tebang pilih dalam mengeluarkan siteplan dan PBG perumahan,” katanya.
Dia berharap bupati Karawang, mengambil kebijakan jika kajian banjir sudah dimiliki, lebih baik moratorium itu dibuka saja di Karawang. “Khususnya bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi atau KKPR sebelumnya,” tegasnya.












