Daerah  

Jasa Raharja Karawang Salurkan Santunan Rp18,9 Miliar untuk Korban Kecelakaan

Kepala Jasa Raharja Cabang Karawang, Benny Adi Putra

Karawang– PT Jasa Raharja Cabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencatat penyaluran santunan sebesar sekitar Rp18,9 miliar kepada korban kecelakaan sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Kepala Jasa Raharja Cabang Karawang, Benny Adi Putra, mengatakan santunan tersebut diberikan kepada 640 korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.

“Para korban kecelakaan yang menerima santunan itu lebih didominasi kejadian kecelakaan di jalan Arteri Karawang,” katanya di Karawang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menjamin biaya pengobatan dan perawatan medis korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit dengan nilai maksimal Rp20 juta untuk setiap korban.

Sementara itu, bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp50 juta per orang sesuai ketentuan yang berlaku.

Nominal santunan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

“Pada 2024, Jasa Raharja Karawang menyalurkan santunan sekitar Rp16,7 miliar. Jadi lebih rendah dibandingkan penyaluran pada 2025 yang mencapai sekitar Rp18,9 miliar,” katanya.

Selain itu, Jasa Raharja Karawang juga telah menjalin kerja sama dengan 27 rumah sakit di wilayah Karawang guna memastikan pelayanan optimal bagi korban kecelakaan.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan kepada masyarakat, terutama dalam penanganan cepat korban kecelakaan lalu lintas.

Peningkatan nilai santunan pada 2025 menunjukkan tingginya kebutuhan perlindungan bagi korban kecelakaan, sekaligus menjadi perhatian bagi semua pihak untuk meningkatkan keselamatan di jalan.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *