Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH
KARAWANG — Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengungkap perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021-2024.
Menurut Asep, kinerja jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang patut diapresiasi karena proses penanganan perkara dinilai berjalan cepat hingga berujung pada penetapan empat orang sebagai tersangka.
Selain menetapkan tersangka, dalam perkara tersebut juga telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp42.545.705.067 atau sekitar Rp42,5 miliar.
“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” ujar Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).
Meski demikian, Asep meminta proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan. Ia menyoroti salah satu tersangka yang disebut belum diketahui keberadaannya dan diduga melarikan diri.
Asep mendorong Kejari Karawang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum terhadap tersangka tersebut apabila memang telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“PT BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus menetapkan status DPO apabila memang sudah memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Minta Dugaan Keterlibatan BTN Didalami
Di sisi lain, Asep menilai penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, penyidik tidak hanya perlu mendalami peran jajaran direksi maupun marketing PT BAS, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penyaluran kredit.
Ia secara khusus menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum di lingkungan Bank BTN dalam perkara tersebut.
Asep menilai dugaan tindak pidana dalam proses penyaluran KPR perlu dilihat dari keseluruhan mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat. Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar pihak di BTN yang belum tersentuh. Karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini, kalau memang ditemukan alat bukti dan keterlibatan, tentu harus ada yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia pun mendesak penyidik Pidsus Kejari Karawang untuk tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain.
Menurut Asep, langkah tersebut penting agar penanganan perkara dapat mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan penyaluran KPR secara utuh.
“Kembali saya tegaskan, Kejaksaan harus menelusuri dugaan keterlibatan oknum BTN dalam perkara ini. Kalau memang ada bukti keterlibatan, jangan sampai berhenti hanya pada pihak PT BAS,” ujarnya.
Asep kembali memberikan apresiasi terhadap jajaran Pidsus Kejari Karawang yang dinilainya telah bekerja secara gigih, jeli dan cermat dalam mengungkap perkara tersebut.
Ia berharap penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain.
“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menelusuri dan menyeret siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila ada oknum di BTN,” tandasnya.
