Bukan Cuma Soal Pilkades Digital, Ketua DPRD Karawang Tekankan Visi Kepala Desa Harus Selaras RPJMD Bupati

KARAWANG, JabarNet.com – Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin turut memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 yang akan digelar menggunakan sistem elektronik atau digital di Kabupaten Karawang.

Endang Sodikin mengatakan, DPRD Karawang akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengawal pelaksanaan Pilkades digital, termasuk dari sisi regulasi maupun kesiapan pelaksanaannya.

Menurutnya, penerapan sistem digital dalam Pilkades merupakan sebuah terobosan. Namun, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kepala desa yang nantinya terpilih mampu menjalankan visi dan program yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang.

“Yang lebih penting bagi kami adalah bagaimana para kepala desa yang nanti terpilih mulai dari sekarang diarahkan untuk mengikuti RPJMD Bupati. Ini yang lebih penting buat kami,” ujar Endang.

Ia menjelaskan, sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan program pembangunan di tingkat desa perlu diperkuat. Hal tersebut termasuk dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga program yang dijalankan desa dapat mendukung arah pembangunan Kabupaten Karawang.

Endang menilai, kewenangan desa tetap harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Namun, pembangunan desa juga perlu memiliki keterkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah, terutama karena terdapat intervensi anggaran dari pemerintah daerah melalui berbagai program, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kami berharap kebijakan Karawang Maju bisa diterjemahkan ke dalam visi dan misi para kepala desa. Sehingga target dan sasaran RPJMD Bupati bisa selaras dengan kebijakan pembangunan di desa,” katanya.

Dari sisi regulasi, Endang menyampaikan bahwa DPRD melalui Komisi I telah melakukan langkah untuk mendukung perubahan dan harmonisasi peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades.

Menurutnya, regulasi mengenai sistem dan mekanisme Pilkades perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan daerah.

“Komisi I sudah melakukan langkah untuk melakukan perubahan peraturan daerah. Tentu ini bagian dari dukungan kebijakan kaitannya dengan regulasi,” ungkapnya.

Endang juga menyebut Pilkades dengan sistem digital yang diterapkan Karawang dapat menjadi sebuah terobosan yang berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain.

“Kalau melihat sistem ini, Pilkades dengan sistem digital adalah terobosan baru yang bisa menjadi prototipe. Karawang punya potensi untuk menjadi daerah yang bisa dijadikan contoh,” ujarnya.

Meski demikian, Endang mengingatkan agar digitalisasi Pilkades tidak hanya berfokus pada perangkat dan mekanisme pemungutan suara.

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat menjadi hal penting, khususnya bagi pemilih yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.

“Jangan hanya bagaimana kita menjalankan digitalisasi, tetapi lebih kepada memperkuat sosialisasi. Karena yang kita hadapi adalah para pemilih yang usianya tidak seperti kita,” katanya.

Ia mencontohkan pemilih berusia di atas 55 tahun yang belum tentu terbiasa dengan sistem pemungutan suara secara digital. Karena itu, pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat harus dilakukan sejak jauh-jauh hari.

Selain kesiapan masyarakat, Endang juga meminta agar pemerintah mengevaluasi tingkat partisipasi pemilih setelah sistem digital diterapkan.

Ia mengingatkan bahwa pada Pilkades digital sebelumnya hanya diterapkan di sejumlah desa, sementara pada Pilkades Serentak 2026 jumlah desa yang akan menggunakan sistem tersebut jauh lebih banyak.

“Yang menjadi catatan kita adalah apakah partisipasi pemilih setelah menggunakan mekanisme digital ini lebih tinggi dibandingkan dengan metode konvensional. Ini yang harus kita lihat bersama ke depan,” jelasnya.

Endang berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, pemerintah daerah, pemerintah desa hingga masyarakat, dapat bersama-sama menyukseskan Pilkades digital 2026.

Ia juga mengajak para kepala desa untuk turut menyosialisasikan program dan target RPJMD Bupati agar arah pembangunan di tingkat desa dapat berjalan sejalan dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Karawang.

“DPRD mengajak semuanya, khususnya para kepala desa, untuk bersama-sama menyosialisasikan program RPJMD Bupati agar semuanya selaras,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *