KARAWANG – Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan penanganan dugaan pesta gay yang viral di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Karawang tidak cukup hanya dengan penyegelan sementara. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan perbuatan asusila yang terjadi serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.
Menurut Endang, video yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta gay di Theatre Night Mart telah memicu keresahan masyarakat, khususnya kalangan ulama, santri, dan organisasi kemasyarakatan Islam di Karawang.
“Karawang adalah kota santri. Kita memiliki sejarah panjang peradaban Islam dan pesantren. Jangan sampai daerah ini menjadi tempat tumbuh suburnya praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan,” ujar Endang. Selasa,(9/6/2026).
Ia menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada langkah administratif berupa penyegelan tempat usaha. Aparat kepolisian, kata dia, harus melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik asusila yang videonya telah beredar luas di media sosial.
“Polisi harus turun tangan melakukan investigasi secara serius. Perlu didalami apakah ada unsur perbuatan melawan hukum terkait dugaan praktik asusila di muka umum maupun penyebaran videonya. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Endang juga meminta penyelidikan tidak hanya menyasar pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, tetapi juga pihak yang merekam dan menyebarkan video hingga menjadi konsumsi publik.
Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat dan perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Lebih jauh, DPRD Karawang menyatakan siap mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan LGBT sebagai langkah preventif untuk menjaga nilai agama, budaya, dan norma sosial yang selama ini dijunjung masyarakat Karawang.
“Kita harus mengedepankan prinsip mencegah kerusakan sebelum dampaknya semakin meluas. Pemerintah daerah tidak boleh menunggu sampai persoalan ini berkembang lebih jauh. Harus ada langkah konkret dan tegas,” katanya.
Endang menegaskan DPRD akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami ingin Karawang tetap menjadi daerah yang menjunjung tinggi nilai agama, budaya, dan norma kesusilaan. Karena itu, kasus ini harus ditangani secara serius dan tuntas,” pungkasnya.
Terkait tempat hiburan malam yang menjadi lokasi dugaan pesta gay tersebut, Endang menjelaskan penyegelan sementara oleh Satpol PP merupakan langkah awal yang dilakukan berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Fungsi pengawasan DPRD tentu kami jalankan. Bahkan sebelumnya kami sudah menandatangani rekomendasi penutupan sementara tempat tersebut. Tetapi persoalan ini tidak cukup berhenti pada penyegelan. Harus ada pendalaman dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, penutupan permanen belum dapat dilakukan karena terdapat aspek perizinan yang sebagian telah diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait, meskipun masih ditemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Karawang.
“Kami meminta seluruh THM ditertibkan dan diperiksa kembali kelengkapan perizinannya. Semua harus taat aturan dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran,” tandasnya.












