Anggaran Dana Desa Karangsari Capai Rp. 1,5 Miliar, Ketua LSM GBR Pertanyakan Ketahanan Pangan

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan terkait pengelolaan dana desa. Pasalnya, penggunaan anggaran pada tahun 2022 dan 2023 yang nilainya mencapai miliaran rupiah diduga tidak dikelola secara transparan.

Pada tahun 2022, Desa Karangsari menerima dana desa sebesar Rp 1.545.647.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 309.749.400 dialokasikan untuk program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa seperti pembangunan lumbung desa dan kegiatan serupa.

Kemudian, pada tahun 2023, desa kembali memperoleh kucuran dana sebesar Rp 1.662.036.000, dengan Rp 402.418.600 dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan.

Namun, alokasi dana tersebut justru menimbulkan dugaan penyimpangan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi ( LSM GBR), Idhay, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi penyelewengan dalam pengelolaan program ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa tersebut.

“Kami menduga kuat ada penyelewengan dalam penggunaan dana desa, khususnya di program ketahanan pangan. Seharusnya dana sebesar itu bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tapi kenyataannya tidak maksimal,” tegas Idhay, Ketua LSM GBR, saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

Idhay menambahkan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

“Kalau tidak ada tindak lanjut, kami siap melaporkan kasus ini secara resmi kepada APH agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh dirugikan hanya karena adanya oknum yang bermain di dana desa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karangsari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2022–2023 tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *