BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Kompleksnya permasalahan Bangli di Kabupaten Bekasi sudah berlangsung sejak Ibukota pemkab Bekasi berpindah dari Kota ke Cikarang Pusat (Deltamas). Situasi tersebut sudah berlangsung puluhan tahun lamanya. (Kamis 17 Juli 2025)
Menurut Mbah Goen, hal ini akibat pimpinan daerah Kabupaten bekasi dari rezim ke rezim tidak memiliki ketegasan menindak terhadap masyarakat yang mendirikan bangunan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, untuk memecahkan kompleksitas tersebut cukup sulit dan akan memakan waktu yang lama.
“Disinilah masyarakat madani yang menaruh harapan besar kepada pemda saat ini, perubahan signifikan akan kondisi kabupaten bekasi, dituntut bersabar dan tidak berhenti mensuport pemda yang sedang melakukan pembenahan dan penertiban”. Ujarnya
“Kompleksitas Bangli” yang sudah berlangsung puluhan tahun lamanya tidak boleh hanya menyalahkan kepada pemerintahan daerah periode saat ini. Sambungnya
Menurutnya hal itu akibat lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Yang mana dalam penerbitan SPPL oleh pihak PJT yang diberikan kepada masyarakat diperuntukan untuk kegiatan pertanian bukan untuk mendirikan bangunan.
“Artinya apa, ketika dilapangan terjadi penyimpangan atau perubahan pemanfaatan lahan oleh pemegang SPPL itu adalah pelanggaran. Dan harusnya pihak PJT melakukan pencabutan SPPL tersebut dengan membongkar bangunan atau meminta bantuan kepada pemerintah daerah setempat untuk membongkar (Koordinasi) karena bagaimana pun pemerintahan daerah berwenang untuk melakukan pembongkaran atas pemanfaatan ruang/lahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan daerah tentang tara ruang daerah”. Paparnya
Terakhir, kenapa Pihak PJT lemah koordinasi dengan instansi terkait ketika ditemukan di lapangan ada penyimpangan pemanfaatan lahan, kuat dugaan pihak PJT bersama pemegang SPPL ada main mata ‘suap menyuap’. Tutupnya












