Foto ilustrasi
KABUPATEN BEKASI — Pemerhati Kebijakan Publik, Gunawan, mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk lebih serius mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Tanah (PAT).
Menurut Gunawan, kewenangan pemungutan Pajak Air Tanah sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), di mana pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh untuk menarik pajak tersebut.
“Ketika bicara soal pendapatan daerah dari sektor Pajak Air Tanah, itu sangat jelas dan tegas bahwa yang berwenang menarik pajak tersebut adalah pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Gunawan, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menghitung besaran tarif pajak sesuai ketentuan daerah masing-masing melalui regulasi turunan.
Gunawan menambahkan, pasca lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023, tidak ada lagi kewenangan pemerintah provinsi dalam menerbitkan perizinan usaha yang memanfaatkan air tanah. Kewenangan tersebut kini berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Karena itu, Pemkab Bekasi sudah waktunya menggenjot Pajak Air Tanah. Tinggal lakukan sidak ke setiap perusahaan yang memanfaatkan air tanah. Kalau belum ada izinnya, ya harus ditindak tegas agar perusahaan tersebut segera mengurus izin sehingga PAT dapat ditarik oleh Pemkab Bekasi,” katanya.
Menurutnya, masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal akibat lemahnya pengawasan terhadap perusahaan pengguna air tanah.
Ia juga mendorong agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk DPMPTSP dan pemerintah pusat, guna memastikan seluruh perusahaan pengguna air tanah terdata sebagai wajib pajak daerah.
“Jangan sampai ada perusahaan yang terus mengambil air tanah tetapi daerah tidak mendapatkan pemasukan pajak. Ini potensi PAD yang besar dan harus dimaksimalkan,” tegasnya.
Gunawan menilai optimalisasi sektor Pajak Air Tanah dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.












