Kabupaten Bekasi – Sekjen Dewan Pimpinan Pusat LSM Kompi Diego Sadewo menilai pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Ade Efendi Zarkasih tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam pasal 35 permendagri no 37 tahun 2018 dan pasal 57 PP no 54 tahun 2017.
Diego menerangkan usia minimum untuk dapat menduduki jabatan Direksi PDAM yaitu 35 tahun, sementara Ade Efendi Zarkasih baru 34 tahun saat di angkat menjadi Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.
“Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi saja melalui pernyataannya di media tidak mengetahui adanya pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi,” ucapnya.
Pihaknya mendesak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang untuk segera melakukan pencabutan SK Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025.
“Kami menilai SK yang telah dikeluarkan ini adalah SK yang inkonstitusional,” katanya.
Menurutnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Bekasi mesti paham bagaimana cara menjalankan dan menggunakan kewenangan dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ada.
“Jangan sampai terkesan memaksakan kehendak sehingga membuat roda pemerintahan Kabupaten Bekasi ini seolah berjalan tidak sesuai aturan, tidak transparansi, dan tidak akuntabel,” tandasnya.(Bis)