Praktisi hukum Ujang Suhana, SH
Karawang-Praktisi hukum Ujang Suhana menangapi Serah terima Rehabilitasi stadion Singaperbangsa dari CV Putra Bleko ke Pemerintah daerah Karawang terkesan terburu buru pada Jumat 7 Febuari 2025.
Ujang Suhana praktisi Hukum mengatakan “Sebelum serah Terima Rehabilitasi stadion Singaperbangsa dari pemerintah Karawang ke oleh CV Putra Bleko seharusnya uji kelayakan dulu jangan langsung di serah terimakan jadi kebiasaan masa lalu jangan terulang kembali.
“Tahapan Serah terima stadion Singaperbangsa uji dulu kelayakan dan kualitasnya sekalipun ada retensi 90 hari kerja tidak jadi jaminan maka saya hanya menyarankan kepada instansi terkait jangan dulu di terima penyerahannya kalo di Terima maka jadi beban penerima biayabperbaikannya”.
” Ujang menegaskan “pemerintah harus bersikap tegas jangan sampai baru 2 minggu serah terima bagunan atau atap retak dan amblas ini masa lalu jadi semua proyek jangan di terima belum 100 persen selesai.
Perkembangan olahraga dan sarana prasana Ini tanggung jawab KONI kedepan untuk mengurus sarana olah raga ini harus dipelihara dan urus dengan baik jangan sampai tempat duduk kotor toilet amburadul tempat ganti atlet atau pemain kotor maka cabor Sepak bola di bawah naungan PSSI KONI ”
Kita harus mendukung kemajuan “Karawang salah satu di bidang olahraga jangan sampai gedung sebagai sarana dan prasarana yang menunjang kemajuan atlet prestasi di sebuah cabang Olahraga, tutup Ujang