Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin berikan penyuluhan kepada warga terkait pemulasaran jenazah berdasarkan aturan syariat islam, selasa (17/12).
Kepala Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Rimansyah mengatakan pelatihan ini agar masyarakat dapat mengetahui cara mengurus jenazah dengan baik dan benar.
“Menurut kami hal ini sangat penting untuk diketahui oleh warga, sebab didesa kami ini mayoritas beragama islam dan ketika nanti meninggal pun harus dengan syariat islam,” katanya.
Adapun tujuan kegiatan tersebut, kata dia, agar masyarakat lebih mengetahui tata cara mengurus jenazah sesuai tuntunan agama islam.
“Karena dalam agama islam ketika kita meninggal harus diperlakukan sesuai agama yang sudah di tetapkan oleh Nabi Muhammad SAW,” ucapnya.
Untuk diketahui, ada empat perkara wajib dalam pemulasaran jenazah yaitu, memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkan.
Adapun hukum merawat atau mengurus jenazah adalah Fardhu Kifayah, artinya kewajiban yang apabila sudah ada sebagian muslim yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut.
Namun bila tidak ada satupun orang yang melaksanakannya maka berdosalah semua muslim yang mengetahuinya. (Bis)