Karawang, Beritanet – Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 1 Batujaya, Hj. Iin Herlina Wati terus bergulir.
Dugaan pelanggaran Kepsek Hj. Iin yang juga istri manta Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Ahdiat terdokumentasi pada foto salam Satu jari bersama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Karawang nomor urut 1, pada Selas (12/11/24). Dan sudah dilaporkan oleh tim hukum Paslon nomor urut 2 ke Bawaslu Karawang, pada Rabu (13/11/24).
Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi ikut merespon dugaan pelanggaran Netralitas Kepsek SDN 1 Batujaya. Kendati tidak banyak memberikan penjelasan Gery melimpahkan dan menunggu hasil proses penanganan dari Bawaslu, sebagai lembaga otoritasnya di bidang pengawasan pemilu.
“Biar diperoses oleh Bawaslu, kami menunggu rekom dari Bawaslu,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (14/11/24).
Namun saat disinggung konsekuensi apa yang diterima Hj. Iin jika pelanggaran itu terbukti, Gery mengembalikan kepada apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu.
“Rekomendasi Bawaslu apa, semua punishment ada di SKB 5 Menteri yang lebih jelas,” tutup Gerry.
Tim Hukum Paslon 02 melaporkan Kepsek SDN 1 Batujaya ke Bawaslu Karawang
Sebelumnya, Kepala Sekolah SD N 1 Batujaya, Hj. Iin Herlina Wati resmi dilaporkan tim hukum Paslon 02 ke Bawaslu Karawang, Rabu (13/11/24).
Laporan Tim Paslon 02 itu diterima dan diregister staff Bawaslu Kabupaten Karawang.
“Kami melaporkan petistiwa pelanggaran Netralitas ASN oleh seorang Kepsek di Batujaya,” ujar Ketua Hukum Tim Paslon 02, Simon Fernando Tambunan.
Menurut Simon pribadi ASN tidak dilarang untuk berpolitik, yang dilarang adalah ikut mengajak dan menggalang masa untuk mendukung Paslon tertentu.
“Pada perinsipnya pribadi ASN tidak dilarang untuk berpolitik, hanya saja tidak boleh menunjukan gestur dukungan seperti yang dilakukan Iin berfoto salam Satu jari, apalagi ikut menggalang masa,” katanya.
Kemudian Simon mendesak Bawaslu Karawang segera memproses laporan yang pihaknya buat.
“Iin adalah Kepsek yang merupakan panutan bagi guru – guru, bila dibiarkan dan tidak diberi sangsi akan menjadi contoh bagi guru – guru lain untuk mengikuti prilaku yang sama,” tegasnya.
Komisioner Bawaslu Karawang Perdalam Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepsek SDN 1 Batujaya.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang telah menerima dan melakukan pendalaman berkas laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakuka Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 1 Batujaya, Hj. Iin Herlina Wati yang kedapatan berfoto salam Satu jari bersama Cawabup karawang nomor urut 1.
Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas pelaporan dari Tim hukum Paslon nomor urut 2 terkait dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, Bawaslu akan segera melakukan kajian terkait keterpenuhan formil dan materil.
“Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan ini, kalau ternyata pada berkas pelaporannya masih ada yang perlu diperbaiki, maka kami akan meminta pelapor untuk melakukan perbaikan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (13/11/24).
Pada perkara pelaporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, nama Cawabup Karawang 01, Gina Fadllia Swara juga menjadi turut terlapor.
Sementara itu, pihak SDN 1 Batujaya belum memberikan pernyataan, begitupun dengan Hj. lin Herlina Wati belum memberikan klarifikasi. (red)