Selalu Masalahkan Billboard H. Aep Hingga laporkan PJ Bupati Dan Sekda, Tim Paslon 01 Disentil Tokoh Karawang

Karawang, Beritanet – Pelaporan PJ Bupati dan Sekda Karawang oleh tim Paslon 01 tentang billboard Bupati Aep Saepuloh kepada Pemprov Jabar dan Kemendagri menuai respon mengejutkan dari tokoh Karawang, Hj. Lina Sugiharti.

Mamih, sapaan akrab Hj. Lina Sugiharti menilai jika pelaporan tersebut tidak berdasar.

“Emang apa yang salah dari pemasangan billboard H. Aep, kan beliau masih menjabat sebagai Bupati Karawang,” ujar Mamih.

“Materi billboard juga kan merupakan program Pemerintah Karawang, bukan materi kampanye, dan itu sudah ditetapkan Bawaslu tidak melanggar aturan kan,” tambahnya.

Lebih lanjut Mamih menegaskan, kendati H. Aep saat ini menjadi Calon Bupati Karawang pada Pilkada Karawang tahun 2024, tapi statusnya masih sebagai Bupati Karawang dan masih mempunyai kewajiban dalam menuntaskan program kerjanya sampai selesai masa jabatan sebagai Bupati.

“Masyarakat harus paham, status H. Aep itu masih Bupati, sementara hari ini sedang cuti, ketika program kerja Pemerintah Kabupaten Karawang mengatasnamakan H. Aep itu sah, kan beliau masih Bupatinya,” jelasnya.

“Adapun menurut ketentuan, hak – hak beliau selama cuti tidak boleh diberikan berupa fasilitas,” imbuhnya.

Mamih juga menyinggung soal tuduhan keterlibatan Sekda Karawang H. Asep Aang, pada saat masih menjabat sebagai Kepala Bapenda mengintruksikan Kepala Desa untuk memasang billboard Bupati, menurutnya, materi billboard itu sesuai dengan kapasitas Asep Aang sebagai kepala Bapenda saat itu, dimana Bapenda tengah mensosialisasikan program pajak geratis.

“Isi billboard itu kan terkait program pajak gratis, dan itu harus disosialisasikan, jadi jikapun kepala Bapenda meminta untuk Kepala Desa ikut mensosialisasikan yah sah dan harus, agar informasi program itu sampai ke masyarakat, salah satunya melalui metode reklame,” katanya.

Kembali menyorot pelaporan PJ Bupati dan Sekda Karawang, menurut Mamih merupakan pelaporan yang tidak berdasar.

“Sebab Bawaslu sebelumnya sudah menetapkan, semua billboard Bupati Karawang itu tidak termasuk kedalam APK kampanye,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, dilansir dari Titiktemupocast tim hukum paslon 01 melaporkan PJ Bupati, dan Sekda Karawang kepada Pemprop Jabar dan Kemendagri atas dugaan pelanggaran netralitas ASN karena membiarkan Billboard H. Aep tetap terpasang. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *