Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menghimbau masyarakat yang ingin mengurus hak pindah memilih pada Pilkada serentak tahun 2024 agar segera lapor ke PPK atau PPS dimasing-masing wilayah.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, bagi masyarakat yang ingin pindah memilih dikarenakan sedang dalam perawatan kesehatan, terakhir pengurusan pada 28 Oktober.
“Hari rerakhir mengurus pindah memilih pada 28 Oktober dengan alasan salahsatunya kesehatan, pendidikan dan bekerja diluar domisili,” katanya (26/10).
Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu ingin pindah memilih dan memberikan suara di TPS lain dapat langsung datang kantor sekretariat KPU Kabupaten Bekasi, PPK atau PPS wilayahnya.
“Adapun syarat yang mesti dibawa pada saat mengurus pindah memilih yaitu salahsatunya bukti dukung,” ucapnya.
Syarat alasan pindah memilih yaitu.
1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat Hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau
terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja diluar domisili. (Red)