KPU Kabupaten Bekasi Larang Cabup Kampanye Di Kampus Dan Sarana Ibadah

Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi sosialisasikan tahapan kampanye Pilkada 2024 sebagaimana aturan terbaru.

Setiap pasangan calon boleh melakukan kampanye di kampus-kampus swasta dan sarana ibadah yang ada di Kabupaten Bekasi.

Tetapi ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi tiap paslon jika ingin berkampanye dilingkungan civitas akademik yang ada di kampus.

“Boleh banget (di kampus) asalkan ada syarat-syarat tertentu pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi swasta yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni mendapat surat izin dari pemilik kampus, dilaksanakan di hari libur Sabtu-Minggu, dan dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WIB.

“Dan yang paling penting tidak boleh membawa atribut partai politik,” tandasnya.

Dia menambahkan, paslon juga boleh memaparkan visi-misi yang diusungnya pada pertemuan di kampus swasta.

Ali Rido menyebutkan, masa kampanye merupakan momen edukasi politik untuk masyarakat dalam hal mengkaji visi-misi apa yang dipersembahkan setiap paslon untuk membawa kemajuan 5 tahun bagi Kabupaten Bekasi.

“Sehingga harapannya tidak salah memilih dalam menentukan pemimpinnya 5 tahun ke depan. Karena kesejahteraan masyarakat ini dasarnya kan dari pilihan masyarakat, dengan visi-misi yang dianggap bisa memajukan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *