Kabupaten Bekasi – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 telah memasuki masa kampanye.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, masa kampanye dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.
Ali Rido mengatakan, dalam memasuki tahapan kampanye, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dalam merumuskan titik lokasi kampanye dan tempat pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) untuk pasangan calon.
“Ya jadi itu sudah kita tentukan dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi, dan sudah kami berikan kepada teman-teman Liaison Officer (LO) partai politik,” jelas Ali Rido.
Untuk mekanisme kegiatan kampanye, jelas Ali Rido, setiap paslon harus memberikan jadwal dan surat tembusan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Tim paslon mesti memberikan jadwal secara lengkap.
“Semua kegiatan mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog mereka harus ada tembusan. Jadi prinsipnya KPU hanya menerima tembusan atau pemberitahuan dari paslon setiap melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah masing-masing,” tuturnya.
Hanya saja, ada satu agenda yang diatur, agar setiap pasangan calon hanya melakukan satu kali saja dari tenggat waktu tahapan kampanye. Yaitu mengenai rapat umum yang pesertanya di atas seribu orang.
“Kalau di bawah seribu orang kan hanya pertemuan terbatas, jadi dia cukup melaporkan kepada kami, Bawaslu dan Kepolisian,” tandasnya (Red)