Tegas! Kejati Jabar Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Ruislag Mall Ramayana Karawang Dilanjutkan

Karawang, Beritanet – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan masih terus memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland yang digunakan Mall Ramayana Karawang, meski ada pihak yang diduga terlibat menjadi kandidat bupati pada Pilkada 2024.

“Proses pengungkapan kasusnya masih terus berlanjut. Jadi tidak benar itu (kabar) penghentian penanganan kasus ruislag,” kata Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya, seperti dilansir AntaraMegapolitan, Kamis.

Ia menyampaikan bahwa hingga kini penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland terus berlanjut.

Disebutkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti dalam pengungkapan kasus itu masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat.

“Jadi kalau ada pihak lain yang diduga terlibat mencalon bupati pada pilkada, maka jadwal pemanggilan untuk dimintai keterangannya dipending dulu. Pemeriksaan yang bersangkutan yang dipending, kalau pengungkapan kasusnya terus berlanjut,” kata dia.

Hal tersebut dilakukan karena pihaknya tidak ingin upaya penanganan kasus yang ditangani dikait-kaitkan dengan proses politik dalam pilkada.

Sementara itu, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ruislag barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2, penyidik Kejati Jabar telah melakukan puluhan saksi.

Mereka yang telah dimintai keterangan juga ada yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Bahkan dikabarkan ada aparatur sipil negara yang sudah berkali-kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jabar.

Mantan Sekda Karawang Acep Jamhuri yang kini mencalonkan bupati pada pilkada, juga disebut-sebut masuk dalam daftar orang yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jabar. (Ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *