Daerah  

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 2.251.856 Pemilih Tetap di Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido

 

Kabupaten Bekasi -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan sebanyak 2.251.856 pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setentak 2024 nanti.

Penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 itu dilakukan oleh KPU melalui rapat pleno. Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Hotel Harper, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan kegiatan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Bekasi telah dilakukan pihaknya dimana diikuti oleh seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

“Hari ini 19 September 2024 merupakan ending dimana hari ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten telah kami tetapkan sebanyak 2.251.856 pemilih sesuai dengan jadwal yang sudah di tuangkan oleh KPU RI. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat pun turut hadir dalam rapat pleno penetapan DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi,” ungkap dia, Jumat (20/9).

Ali Rido menuturkan adapun jumlah pada keseluruhan DPT dimana total sebanyak 2.251.856 itu, terdiri dari laki-laki sebanyak 1.124.775 dan perempuan 1.127.081. Jutaan ribu DPT untuk Pilkada 2024 itu tersebar pada 4.206 Tempat Pemilihan Suara (TPS) di 23 Kecamatan pada 187 Desa di Kabupaten Bekasi.

“Sampai saat ini sebanyak 2.251.856, daftar pemilih tersebut yang tersebar di 23 Kecamatan pada 187 Desa se-Kabupaten Bekasi itu terdiri dari pemilih laki-laki 1.124.775 dan pemilih perempuan 1.127.081 tersebar di 4.206 Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi ” kata dia.

Meskipun demikian, penetapan DPT untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi telah tuntas, Ali Rido mengungkapkan pada sebelumnya kala Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyelesaikan pelaksanaan pada rapat pleno pada proses pendataan saat tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pihaknya menemukan adanya perubahan pada sejumlah daftar pemilih dimaksud.

“Pertama, pada saat itu ditemukan adanya perubahan dan perbedaan pada daftar pemilih yang dilatarbelakangi adanya perubahan pada daftar pemilih tersebut hasil pendataan dari proses pelaksanaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada waktu temen-temen PPK melakukan pleno kemarin dan setelah kembali dilakukan pleno pada rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) terlihat dan ditemukan adanya perbedaan,” kata dia.

“Oleh karena itu hal ini juga yang menjadi dasar atau rujukan bagi kita KPU Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan penetapan DPT. Adapun sejumlah perubahan didasari dari daftar pemilih pada DPS dimana terjadi perpindahan yakni pemilih dari Bekasi kemudian pindah ke daerah lain diluar Provinsi Jawa Barat,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Ali sebaliknya ada pula pemilih yang tercatat dari luar Kabupaten Bekasi dan masuk menjadi daftar pemilih di Kabupaten Bekasi. Dengan artian masuk dalam cakupan Provinsi yang sama dan hal tersebut menjadi catatan pihaknya.

“Hal-hal lainnya yang berupah ataupun tidak tercatat dalam daftar pemilih itu karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dimilikinya tersebut tidak valid karena tidak terdeteksi pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” kata dia.

Kendati begitu, Ali Rido menegaskan berkenaan pada momentum pada waktu pelaksanaan penetapan DPT inilah merupakan akhir dari proses pelaksanaan pendataan pemilih.

Sebab itu pihaknya demikian turut memastikan masyarakat ikut serta dimana pesta demokrasi lima tahunan pada ajang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 di Kabupaten Bekasi berlangsung.

“Berkaitan pelaksanaan penetapan DPT inilah merupakan akhir dari proses pendataan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 nanti, sehingga kedepan nanti ketika ada yang namanya muncul pada daftar pemilih tambahan atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) proses pendataan hanya dilakukan di TPS,” kata dia.

“Untuk masyarakat yang namanya belum tercatat sebagai daftar pemilih diharapkan segera mendatangi petugas kami yakni badan ad-hock baik pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat maupun Panitian Pemungutan Suara (PPS) yang berada di Kecamatan dan masing-masing Desa,” tandasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *