Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Bacabup Karawang dan Purwakarta Dilanjut Usai Pilkada?

Karawang, Beritanet – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah. Penundaan proses hukum dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Alhasil proses penyidikan dugaan korupsi gratifikasi di Purwakarta yang menyeret nama bacabup Purwakarta Anne Ratna Mustika dan kasus dugaan korupsi ruislag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland yang melibatkan nama Bacabup Karawang, Acep Jamhuri juga pemanggilannya dipastikan ditunda.

Dilansir dari KBE online, kepastian penundaan pemanggilan Anne dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana yang mengatakan, Martha Parulina Berliana mengatakan bahwa penanganan dugaan kasus gratifikasi itu dalam sementara waktu dihentikan. Namun, bakal kembali dilanjutkan setelah Pilkada 2024.

“Karena dugaan itu langsung ke orang yang bersangkutan (Anne Ratna Mustika) kan gratifikasi itu sesuai judulnya aja ya. Beliau kan adalah calon daripada kepala daerah,” papar Martha kepada awak media, Selasa (17/9).

Sejumlah ASN Pemkab Purwakarta, satu anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar, mantan supir pribadi hingga kerabat terdekat Anne Ratna Mustika juga telah diperiksa Kejari dalam kasus yang sudah masuk tahap penyidikan.

Terkait dengan hal itu, kata Martha, kejaksaan harus menjadi penegak hukum yang netral utamanya pada saat masuk tahapan Pilkada.

“Karena itu dalam proses ini sementara terhadap yang bersangkutan kita tidak melakukan proses sampai nanti selesai Pilkada. Itu kan aturannya begitu, kalau prosesnya ya masih berlangsung,” ucapnya.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi ruislag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland yang melibatkan nama Bacabup Karawang, Acep Jamhuri juga kemungkinan besar bakal dilanjut usai pilkada selesai, mengingat saat ini mantan Sekda Karawang tersebut bertatus sebagai Bacabup Karawang berpasangan dengan Gina Swara.

Acep sendiri sepekan sebelum mendaftar ke KPU Karawang sempat dijadwalkan pemeriksaan oleh Kejati Jawa Barat yang suratnya dilayangka ke Acep pada 19 Agustus 2024. Namun Acep mangkir atau tak datang.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa pemeriksaan Acep Jamhuri dilakukan pada Kamis (22/8) lalu. Namun, Acep tidak dapat hadir karena alasan tertentu. Kejati Jabar akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

“Kami masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini. Sudah puluhan orang yang kami periksa, termasuk sejumlah ASN, termasuk mantan Sekda Karawang,” ujar Nur Sricahyawijaya, Kamis (5/9).

Kasus ruislag ini sendiri telah ditangani oleh Kejati Jabar sejak beberapa bulan terakhir. Tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk penggeledahan di sejumlah kantor terkait, seperti Pendopo dan ruangan Sekda Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jabar berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus ruislag tanah seluas 4.935 m2 milik Pemkab Karawang yang ditukar dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m2. (Ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *