BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Pembangunan Tempat Pemakaman Komersil di Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi dibatalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional melalui Surat 98/-700.32.3.TU.01/IX/2024. Selasa, (17/09/24)
Pembangunan Tempat Pemakaman Komersil (TPK) yang akan di bangun oleh PT.CAMP mendapatkan tanggapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional atas permohonan penilaian PKKPR PT. CAMP. Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal 4 September 2024 tertulis lima (5) point di dalamnya.
Gunawan yang turut mengawasi kegiatan tersebut menanggapi bahwa langkah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sudah tepat. “Menurut saya apa yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sudah tepat, sudah memberikan kejelasan kepada pemerintah daerah bahwa Tempat Pemakaman Komersil (TPK) tidak sesuai dengan zonanya”. Terangnya
Gunawan juga menambahkan atas terbitnya surat dari Kementerian ATR/BPN pemerintah daerah tidak perlu lagi melakukan langkah lebih lanjut untuk proses perizinan PT. CAMP. “Sekarang sudah jelas disampaikan langsung oleh Kementerian ATR/BPN bahwa permohonan PT.CAMP yang terbit pada tanggal 24 Mei 2024 seluas 15.066,73 m2, tidak memenuhi persyaratan untuk terbit secara otomatis”. Paparnya
“Jadi tidak ada alasan untuk pemerintah daerah kabupaten bekasi melanjutkan proses perizinan PT. CAMP”. Tutupnya (Red)