Karawang, Beritanet – Senior ASN purnabakti H. Dedi Ahdiat menyebut pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H Asep Aang Rahmatullah oleh Bupati Karawang H. Aep Saepuloh itu sah karena sudah sesuai prosedur.
Hal itu Dedi Ahdiat ungkapkan kepada Beritanet melalui pesan Whatsaapnya, pasca Bupati Karawang melantik H Asep Aang Rahmatullah menjadi Sekda Karawang definitif, pada Jumat (06/09/24).
“Saya menyatakan sah dan benar telah mengikuti prosedur, sekali lagi selamat,” ujar mantan Kepala DPUPR Kabupaten Karawang itu.
Menurut Dedi Ahdiat, didasari oleh kebutuhan yang mendesak untuk menjalankan roda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, pasca kekosongan Jabatan Sekda Karawang yang ditinggalkan oleh Sekda sebelumnya, karena akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati pada Pilkada Karawang 2024, maka dibutuhkan segera pengangkatan Sekda definitif, kendati ada larangan Bupati melantik Sekda 6 bulan menjelang Pilkada.
“Kendati ada larangan pengangkatan Sekda menjelang Pilkada oleh Bupati kan ada pengecualian, harus adanya izin tertulis dari Mendagri. Oleh sebab kebutuhan pengangkatan Sekda definitif sangat diperlukan di Kabupaten Karawang, maka izin tertulis Mendagri itulah sebagai dasar sah pengangkatan Asep Aang menjadi Sekda definitif,” katanya.
“Proses yang ditempuh ini bukan ecek – ecek sebab direkomendasikan langsung KASN untuk melakukan proses pengisisan jabatan Sekda Karawang definitif yang mekanisme manajemen talenta itu,” tandasnya.
Diketahui, H. Asep Aang Rahmatlullah diangkat menjadi Sekda Karawang melalui mekanisme manajemen talenta (talent pool) yang pelaksanaanya telah disetujui dan direkomendasikan oleh KASN dalam surat per tanggal 20 Agustus 2024 lalu kepada Pemkab Karawang.
Ketika manajemen talenta dilaksanakan, pada saat itu, diikuti oleh 6 orang pejabat di Karawang sampai prosesnya terpilih nama 3 besar yakni Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Asda 1 Eka Sanatha dan Kepala Disdukcapil Bambang Susetyo. Lalu sampai akhirnya terpilih satu nama yakni Asep Aang Rahmatullah.
Selanjutnya Pemkab Karawang mendapat tembusan surat dari dari Pj Gubenur Jawa Barat per tanggal 26 Agustus yang berisikan pemohonan persetujuan pengangkatan dan pelantikan sekda di Pemkab Karawang ke Menteri Dalam Negeri dan per 4 September izin tertulis dari Mendagri turun ke Karawang, sehingga pada 6 Agustus ini sekda defenitif bisa dilantik.
Izin tertulis dari Mendagri tersebut menjadi yang paling penting, karena baik dalam UU No 10 Tahun 2016 yeng manjadi aturan terbaru UU Pilkada, lalu PKPU No 2 Tahun 2024, termasuk SE Mendagri terbaru, semuanya berisi pengisian jabatan kosong di pemerintah daerah yang akan melaksanakan pilkada hanya dapat dilaksankan jika mendapat persetujuan atau izin tertulis dari Mendagri.
Sekedar informasi, kekosongan jabatan Sekda Karawang sudah terhitung sejak 1 Juli 2024 lalu, saat itu Acep Jamhuri mundur atau pensiun dini dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil. Saat itu Eka Sanatha ditunjuk jadi Plh Sekda dan selanjutnya Eka diangkat jadi Pj Sekda Karawang pada 10 Juli usai mendapat peretujuan dari Pj Gubernur Jawa Barat. (red)