Kasus Dugaan Korupsi Ruislag Ramayana Terus Bergulir, Acep Jamhuri Mangkir Dari Panggilan Kejati Sebelum Daftar Nyabup

Karawang, Beritanet – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland. Terbaru, Kejati Jabar telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamburi sebagai saksi.

Dilansir dari KBEonline, Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa pemeriksaan Acep Jamhuri dilakukan pada Kamis (22/8) lalu. Namun, Acep tidak dapat hadir karena alasan tertentu. Kejati Jabar akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

“Kami masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini. Sudah puluhan orang yang kami periksa, termasuk sejumlah ASN, termasuk mantan Sekda Karawang,” ujar Nur Sricahyawijaya, Kamis (5/9).

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2024, Kejati Jabar telah melayangkan surat pemanggilan kepada Acep Jamhuri untuk dimintai keterangan.

Kasus ruislag ini sendiri telah ditangani oleh Kejati Jabar sejak beberapa bulan terakhir. Tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk penggeledahan di sejumlah kantor terkait, seperti Pendopo dan ruangan Sekda Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jabar berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus ruislag tanah seluas 4.935 m2 milik Pemkab Karawang yang ditukar dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m2.

Kejati Jabar terus berupaya mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. (Ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *