BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Sambangi Polres Metro Bekasi dua kuasa hukum membuat laporan polisi kepada seorang terlapor yang berstatus pengacara.
Rimbawan Sugiharto, SH bersama NR, Icang Rahardian, SH, menyampaikan bahwa pada malam hari tadi dirinya telah melaporkan seorang yang berinisial DAM ke polisi.
“Dampak dari pemberitaan terlapor ini, membuat klien kami tidak nyaman dan resah, karena banyak dihujat oleh rekan-rekan yang lain, seolah-olah klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Rimbawan, (02-08-2024)
Lanjut Rimbawan, keterangan terlapor DAM ini, katanya klien kami memerintahkan kepada saksi untuk melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap terlapor.
“Nyatanya para saksi itu hadir ketempat terlapor dengan di undang melalui pesan WhatsApp secara pribadi, dan itu bukan katanya tapi nyatanya.” Tegasnya Rimbawan
Lanjut, Rimbawan tidak menutup kemungkinan adanya pelaporan berikutnya kepada terlapor dari hal hal yang menyinggung masyarakat kabupaten bekasi menurutnya ini telah menjadi kegaduhan, jadi sah sah saja.
Rimbawan juga menerangkan, bahwa terlapor ini menurut informasi yang ada bahwa beliau adalah ahli hukum atau seorang pengacara yang mana pengacara merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Seharusnya seorang pengacara bisa lebih menjaga ketertiban, kenyamanan, keharmonisan diwilayahnya, bukan kegaduhan,” sindirnya.
Dirinya juga telah membawa bukti bukti yang terlampir, yaitu berita yang dibuat di medianya sendiri dan chat terhadap terlapor dan saksi.
“Terlapor diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE, dengan keterangan yang dimuat terlapor di medianya ini telah meresahkan klien kami bahwa itu tidak benar adanya dan itu kami nyatakan hoax 100 persen,” pungkasnya. (Red)