Karawang, Beritanet – Buntut manuver politik yang dilakukan ASN Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika buat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN ke KASN.
Ketua Divisi Politik dan Hukum LBH Arya Mandalika, A Susanto mengatakan pihaknya telah membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin ASN atas nama Acep Jamhuri kepada KASN.
“Pada hari Rabu, (18/06) kami sudah membuat laporan kepada KASN terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN Kabupaten Karawang atas nama Acep Jamhuri,” ujar Susanto kepada Beritanet.com dikantornya, Rabu sore (18/06).
Susanto menjelaskan, dasar laporan yang LBH Arya Mandalika lakukan menyangkut manuver politik yang dilakukan ASN Acep Jamhuri berkaitan dengan pencalonanya menjadi Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada Karawang Tahun 2024.
“Adapun dasar laporan yang kami buat, bahwa seperti diketahui status Acep Jamhuri sampai saat ini masih sebagai ASN, tetapi sudah melakukan kegiatan politik,” katanya.
“Kegiatan politik yang dilakukan Acep, seperti adanya sebaran Baliho sosialisasi pencalonan Acep sebagai Bupati, salah satunya ada di Masjid Agung Karawang. Kemudian Acep telah menerima surat tugas dari sejumlah Partai Politik yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai Bacabup, menandakan jika Acep diduga sudah melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilu,” tambahnya.
Lebih lanjut Susanto menyebut jika ASN Acep Jamhuri diduga telah melanggar PP No 94 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan jika ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik.
“Kendati Acep sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari ASN, namun proses tersebut belum selesai, dan dari sebelum surat itu diberikan kepada DKPSDM Karawang, Acep sudah jelas melakukan kegiatan politik dan terpublik,” katanya.
Atas dasar itu, Susanto meminta tindakan tegas KASN untuk memberi sanksi memberhentikan ASN Acep Jamhuri secara tidak terhormat.
“Karena Acep sudah terang – terangan melakukan kegiatan politik, kami mendesak KASN untuk memecat ASN Acep Jamhuri secara tidak terhormat,” tandasnya. (red)