Gunawan : Begini Strategi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

BeritaNet.com | Kabupaten Bekasi. Berdirinya ribuan pabrik di wilayah Kabupaten Bekasi akan menimbulkan multiplier effect seperti pesatnya akan pembangunan perumahan untuk tempat tinggal bagi kaum urban (pendatang) yang bekerja di kabupaten bekasi. Dengan kondisi itu, tentunya produksi sampah akan terus meningkat setiap tahunnya, baik sampah yang berasal dari industri/pabrik maupun sampah dari perumahan, beber Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA kepada BeritaNet.com saat diwawancarai dikediamannya. (Kamis, 29 Februari 2024)

Lanjut Mbah Goen, sampah industri dan sampah perumahan itu sangat potensial digali potensinya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). “Dari perumahan, kuantiti ritasi sampah yang ditarik oleh setiap UPTD cukup besar menyumbang pendapatan daerah dari sektor retribusinya selama pengelolaannya dapat meminimalisir deviasi-deviasi angka retribusinya, dan termasuk retribusi sampah pasar harus digenjot”. Paparnya

Menurut Mbah Goen, sampah yang dihasilkan industri/pabrik berupa sampah areal maupun limbah padat bernilai ekonomis yang berasal bukan B3 yang selama ini pengelolaannya dilakukan oleh pengelola limbah jadikan saja komponen sampah dan limbah itu sebagai ladang baru retribusi daerah. Ganti peraturan daerah kabupaten bekasi Nomor 9 Tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bernilai Ekonomis dengan perda baru yang dapat menciptakan peluang pendapatan daerah.

Selain dari itu, masih ada potensi lain untuk peningkatan pendapatan daerah yaitu dari pajak daerah maupun retribusi daerah berupa sewa apartemen layaknya hotel dan kegiatan tempat hiburan malam, ditarik obyek pajak maupun retribusinya. “Khusus untuk THM tinggal revisi Perdanya untuk dilegalkan. Sebab selama ini THM dilarang beroperasi tetapi nyatanya kegiatan itu tetap berjalan tanpa asupan pendapatan (jonk). Hemzzz”. Keluhnya

Kemudian terang ketum LSM SNIPER INDONESIA, dengan adanya peraturan daerah kabupaten bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ini juga membuka peluang baru peningkatan pendapatan, salah satunya dari komponen SLF masuk retribusi, karena di peraturan daerah sebelumnya (lama) tidak mengatur tentang retribusi SLF (kalau tidak salah). Lakukan saja post audit perizinan bangunan dan pabrik yang berdiri tapi belum miliki PBG maupun SLF, tindak tegas bagi yang belum memiliki PBG dan SLF agar mengurusnya dengan melibatakan dinas penghasil dan satpol PP.

“Sesungguhnya, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten bekasi masih terbuka lebar berpeluang besar, tinggal bagiamanan keberanian, kesungguhan dan komitmen dari para pemangku kebijakan pemerintah kabupaten bekasi, yaitu pihak eksekutif dan legislatif daerah itu sendiri”. Tutupnya

(D/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *