Kabupaten Bekasi – Adanya gonjang ganjing permasalahan lahan (tanah) di Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur antara Pihak Kepala Desa Jatibaru dengan Pihak Jababeka sangat memprihatinkan. Dimana saat ini tanah (lahan) itu sedang dibangun Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Pemerintah Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur seluas 6.768 meter persegi.
Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA Gunawan mengatakan “Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera turun tangan untuk menyelesaikan agar permasalahan saling claime atas kepemilikan tanah tersebut segera tuntas dan clear”. Itu poinnya.
Kemudian, kebijakan kepala desa jatibaru dalam mengambil keputusan pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dilokasi lahan yang di klaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tidak boleh gegabah, harus berkordinasi terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten bekasi melalui kecamatan sebelum memutuskan kebijakan itu. Sebab bentuk program program pembangunan desa yang sumber pendanaannya berasal dari keungan negara/daerah harus tertib administrasi dan tertib hukum.
Dijelaskan Gunawan “Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 – 2031 mengatur dengan jelas mengenai tata ruang dan pemanfaatan ruang untuk lokasi peruntukan tempat pemakaman umum (TPU) di Pasal 23 ayat (6) huruf a, meliputi :
1. Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah;
2. Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu;
3. Desa Sukasejati Kecamatan Cikarang Selatan;
4. Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat;
5. Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya;
6. Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan;
7. Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung; dan
8. Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya”.
“Mengacu ke perda tersebut, diluar dari 8 desa di 8 kecamatan tersebut di atas, bagi pemerintah desa maupun kalangan dunia usaha (swasta) yang akan membangun/mendirikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) terlebih dahulu harus berkordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten bekasi agar pembangunan TPU yang akan dilakukan tidak melanggar tata ruang daerah”, paparnya.
Selain tata ruangnya yang harus sesuai, pengalokasian biaya pembangunan TPU Desa harus mengacu ke Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Tutupnya Gunawan (D)