KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang melalui PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021 hingga 2024.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka baru yang berasal dari lingkungan Bank Himbara Kantor Cabang Karawang. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai tujuh orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menyampaikan penetapan dua tersangka baru itu dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi KPR PT BAS, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum kedua pihak tersebut.
Dua tersangka baru masing-masing berinisial BMY, yang saat itu menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada Bank Himbara KC Karawang periode 2022 sampai 2025, serta AA, yang menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada periode 2022 sampai 2023.
“Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru,” ujar Dedy.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang sama. Mereka terdiri dari empat orang dari PT Bumi Arta Sedayu, yakni VY, HJ, OH dan HH, serta satu orang dari Bank Himbara KC Karawang berinisial DPP.
Diduga Abaikan Prinsip Kehati-hatian
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga BMY tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian persetujuan kredit.
BMY juga diduga melakukan eskalasi di luar batas kewenangan dalam memutus kredit. Penyidik menyebut BMY memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap melanjutkan sekaligus melakukan input berkas permohonan kredit meskipun sebelumnya telah mendapat informasi mengenai adanya kejanggalan dalam dokumen calon debitur yang berasal dari PT BAS.
Kejanggalan tersebut berkaitan dengan calon debitur untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh BMY dari tersangka HH, yang saat itu menjabat sebagai Manager KPR PT BAS.
Penerimaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil konfirmasi tim penyidik, total uang yang diterima BMY mencapai Rp73 juta dan disalurkan melalui e-wallet.
Sementara itu, tersangka AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR yang diajukan PT Bumi Arta Sedayu.
AA diduga memberikan persetujuan atas proses eskalasi kredit yang dilakukan BMY meskipun berada di luar batas kewenangan memutus kredit.
Selain itu, AA juga diduga menerima sejumlah uang dari tersangka HJ yang saat itu menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS.
Penerimaan tersebut berlangsung pada 2022 hingga 2023 dengan nilai yang telah dikonfirmasi penyidik sekitar Rp20 juta dan diterima secara tunai.
Dua Tersangka Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BMY dan AA langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026.
Kejari Karawang menyatakan penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KPR pada Bank Himbara KC Karawang melalui PT BAS.
Atas perbuatannya, BMY dan AA disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik Telusuri Aset Para Tersangka
Dengan ditetapkannya BMY dan AA, Kejaksaan Negeri Karawang memastikan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.
Selain mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, tim penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing secara menyeluruh.
Penelusuran dilakukan terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil dari tindak pidana yang sedang disidik.
Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.
Kejaksaan juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam seluruh tahapan penanganan perkara.
Dengan penetapan dua tersangka terbaru tersebut, kasus dugaan korupsi penyaluran KPR PT BAS kini memasuki babak baru. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih terus mendalami rangkaian perkara dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.












