Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang saat kunjungi kantor DLHk Karawang Kamis (26/3/2026).
KARAWANG– Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran air sungai di wilayah Desa Kutamekar/Kutanegara, Kecamatan Ciampel.
Dugaan pencemaran tersebut mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan kondisi air sungai berubah warna menjadi putih. Dalam rekaman itu, perekam menyebut perubahan warna air diduga berasal dari aktivitas pembuangan limbah industri PT Pindo Deli 4.
Perekam video juga meminta DLHK Karawang segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
“Mohon izin untuk Dinas Lingkungan Hidup. Ini berada di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Karawang. Pindo Deli 4 membuang limbah ke aliran sungai. Masa air jadi putih seperti ini. Tolong segera ditindak, jangan dibiarkan. Ini sudah jelas pencemaran dan pelanggaran,” ujar perekam dalam video yang beredar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, Erick Kusumah, mengatakan pihaknya mendatangi DLHK untuk mempertanyakan penanganan kasus yang sudah ramai diperbincangkan masyarakat.
“Sudah ditangani DLHK Karawang, barusan saya tanya sedang menunggu hasil laboratorium,” ujarnya, Kamis (26/03/2026).
Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Asep Suryana, membenarkan pihaknya telah turun langsung ke lokasi pada Rabu (25/3/2026) untuk melakukan verifikasi lapangan sekaligus pengambilan sampel air.
“Kami sudah ke lapangan kemarin untuk mengambil sampel uji laboratorium,” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Asep menjelaskan, hasil uji laboratorium belum dapat disimpulkan dalam waktu dekat karena masih memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia memperkirakan hasil tersebut baru akan keluar dalam waktu sekitar dua pekan.
“Untuk hasilnya, kami masih menunggu proses uji laboratorium. Estimasi sekitar 14 hari,” ujarnya.
DLHK menegaskan, hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pencemaran, sekaligus menelusuri sumber limbah yang diduga mencemari aliran sungai tersebut.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.












