Foroi Gunawan, pemerhati kebijakan publik
Kabupaten Bekasi – Ketentuan mengenai kewajiban publikasi hasil audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD maupun peraturan turunannya.
Hal ini disampaikan oleh Gunawan, pemerhati kebijakan publik, saat dimintai tanggapan terkait transparansi pengelolaan BUMD, Minggu (2 Maret 2026).
Menurut Gunawan, regulasi tersebut tidak memuat ketentuan yang mewajibkan hasil audit BUMD diumumkan atau disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Dalam PP 54 Tahun 2017 dan aturan turunannya, tidak ada norma yang secara eksplisit mewajibkan hasil audit BUMD dipublikasikan ke publik,” ujar Gunawan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengelolaan BUMD tetap wajib berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam konsep Good Corporate Governance (GCG). Prinsip tersebut menjadi dasar tata kelola perusahaan daerah agar tetap profesional, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Gunawan menjelaskan, hasil audit pada dasarnya difungsikan sebagai instrumen evaluasi bagi Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Dalam struktur BUMD, KPM merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan dan melakukan pembinaan.
“Hasil audit itu dipergunakan untuk evaluasi KPM terhadap Perumda, karena KPM adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur BUMD,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengakses informasi terkait kinerja BUMD. Jika publik ingin mengetahui laporan kinerja atau ringkasan hasil audit, permintaan dapat diajukan melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pemerintah daerah.
Namun demikian, Gunawan menekankan bahwa tidak seluruh dokumen audit merupakan informasi publik.
“Hasil audit pada prinsipnya merupakan dokumen internal dan terdapat bagian-bagian yang bersifat rahasia, sehingga tidak semuanya dapat dibuka ke publik,” tegasnya.
Ia juga membedakan apabila audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah diserahkan kepada DPRD pada prinsipnya bukan merupakan dokumen rahasia.
“Jika audit dilakukan oleh BPK dan LHP-nya sudah diserahkan ke DPRD, maka secara prinsip dokumen tersebut bukan lagi dokumen rahasia,” tambahnya.
Gunawan menilai, penting bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga keseimbangan antara prinsip transparansi dan perlindungan informasi yang bersifat strategis atau rahasia, agar tata kelola BUMD tetap akuntabel tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian.












