Kabupaten Bekasi – Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) DPC Kabupaten Bekasi, Idhay mengapresiasi kinerja Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel fasilitas milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI), sebuah perusahaan peleburan aluminium yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu 29 Juni 2025.
Idhay berharap, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi harus mengevalusi perusahaan-perusahaan yang mencemari udara serta lingkungan. Banyak perusahan di Cikarang ini yang merusak alam hingga lingkungan sekitar.
“Langkah tegas KLH perlu kami apresiasi karena sudah menyelamatkan orang sekitar yang menghirup udara tak layak dari PT MPI,” katanya.
Dikutip dari media Tempo Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan penyegelan dilakukan setelah Tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa PT MPI tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan, empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.
Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan ini dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI dalam proses pengawasan.
Akibatnya, kata Rizal, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.
“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” kata Rizal melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Juni 2025.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menekankan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup.
“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.
“KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek,” tambahnya.
Hanif pun mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran. (Bis)