Cemari Udara,KLH Segel Pabrik Peleburan di Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi -Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional dua pabrik peleburan besi yang juga mengolah ban dan aki bekas di Kabupaten Bekasi, karena terbukti tidak memiliki persetujuan lingkungan dan diduga berkontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan sebagai langkah hukum tegas terhadap aktivitas yang dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup.

“Kami memutuskan untuk menutup total kegiatan ini sambil menindaklanjuti potensi indikasi pidana lingkungannya. Areal ini sudah kami segel dan tidak diperkenankan beroperasi sampai proses hukum selesai,” tegas Hanif saat peninjauan lokasi pada Kamis malam (12/6/2025).

Limbah B3 dan Pencemaran Udara

Hanif menjelaskan, aktivitas pengolahan ban dan aki bekas tergolong dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ironisnya, fasilitas pembakaran di dua pabrik tersebut diketahui tidak dilengkapi alat gas kolektor maupun sistem penanganan gas buang, yang menjadi standar minimum untuk mencegah pencemaran udara.

“Dipastikan bahwa kegiatan ini berkontribusi serius terhadap pencemaran udara di Jabodetabek. Tanpa persetujuan lingkungan, keberadaan dua pabrik ini ilegal dan membahayakan lingkungan,” ungkapnya.

KLH akan menggandeng Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyelidiki lebih lanjut asal-usul limbah B3 yang digunakan. Fokus penyelidikan mencakup rantai distribusi dan potensi pelanggaran lainnya.

“Kami tidak hanya menyasar operator, tapi juga akan mendalami jaringan distribusi limbah B3. Jika ditemukan pelanggaran lebih jauh, kami tidak segan menindak secara hukum,” tambah Hanif.

Sumber: Go Bekasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *