Karawang, Beritanet – Pasca dikecam dan akan dilaporkan ke Bawaslu oleh tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Aep – Maslani, dugaan kampanye tim paslon 01 di Masjid Agung Karawang yang terekam di video dan tersebar juga mendapat kecaman dari Wakil Ketua DPC PKB Karawang, Aab Abdurohman.
Dengan tegas Aab menyebut jika penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye adalah pelanggaran pemilu.
“Itu jelas dilarang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Sarana ibadah, sekolah, fasilitas negara, dan bangunan pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye. Ini sudah melanggar aturan kampanye di ruang-ruang ibadah,” tegasnya.
Dalam video yang beredar, penceramah tersebut tidak hanya menggunakan mimbar tetapi juga menyebutkan nama pasangan calon secara eksplisit, mengajak jamaah untuk mendukung pasangan tersebut.
“Kami mengutuk keras ini. Kenapa simbol-simbol agama digunakan? Bahkan secara jelas disebutkan nama dan nomor pasangan calon,” lanjut Aab.
PKB menyatakan akan membawa kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami akan melaporkan ini karena sudah offside. Ini melanggar aturan main. Penyelenggara harus memberikan sanksi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Aab.
Terkait peristiwa ini, Aab juga meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang untuk buka suara atas dugaan kampanye terselubung tersebut.
“Tolonglah, tempat ibadah jangan dijadikan tempat kampanye. Sudah ada ruang yang disepakati bersama untuk hal seperti itu. Ini harus dihindari,” ujar Aab.
Aab juga menyesalkan munculnya logo dan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dalam dugaan kampanye tersebut.
“NU itu kan payung masyarakat, tidak boleh berpolitik praktis. Kami sedang menelusuri ini, karena suara dan nada-nada dalam video tersebut sepertinya bukan dari orang asing,” ungkapnya.
PKB juga mewaspadai kemungkinan adanya upaya pengkondisian serupa di masjid-masjid lain di Karawang.
“Kami khawatir ada perintah terorganisir ke DKM-DKM lain, apalagi kalau sampai menggunakan kop surat resmi Dewan Masjid Indonesia. Itu sangat berbahaya dan harus dicegah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak di Karawang. Langkah tegas dari penyelenggara pemilu diharapkan mampu menjaga netralitas rumah ibadah dalam proses demokrasi.
Sementara pihak Masjid Agung Syekh Quro Karawang belum memberikan pernyataan ataupun klarifikasi atas beredarnya video. (Ist/red)