Kecam Kampanye 01 di Masjid Agung Karawang, Tim Paslon Aep – Maslani Akan Lapor ke Bawaslu

Karawang, Beritanet – Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang, H. Aep Syaepuloh – H. Maslani akan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di Masjid Agung Syekh Quro Karawang yang dilakukan Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu Karawang.

Pelaporan tersebut dipicu oleh beredarnya sebuah video pengajian di Masjid Agung Syekh Quro Karawang diduga disisipi kampanye oleh pendukung tim paslon 01.

Dalam video yang tersebar di Grup Whatsaap berdurasi sekitar 1 menit itu, seseorang mengenakan pakaian putih dan berpeci hitam dengan lantang menyerukan seraya mengajak jamaah di dalam masjid itu agar mencoblos paslon 01.

“Dalam video itu terdapat ajakan untuk memilih paslon nomor urut 01 oleh pembicara, dan di video tersebut juga memperlihatkan sejumlah masyarakat yang hadir di dalam masjid,” ujar Mr. Kim, perwakilan Tim Paslon 02 H. Aep-H. Maslani.

Tim Paslon 02 mengecam keras dugaan kampanye di Masjid Agung. Ia menilai masjid adalah tempat suci yang tidak sepantasnya digunakan untuk kegiatan kampanye.

“Mesjid Agung, masjid suci peninggalan para leluhur Wali Allah telah terkotori oleh nafsu politik. Masjid Agung merupakan simbol perjuangan dakwah Islam, jadi terkotori oleh nafsu politik,” tegas Mr. Kim.

Mr. Kim menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan pelanggaran larangan kampanye di masjid ini ke Bawaslu Karawang. “Kami akan segera melaporkan hal ini ke Bawaslu Karawang,” tegasnya.

Bawaslu Karawang Imbau Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Sebelumnya, Bawaslu Karawang telah mengimbau agar semua lapisan masyarakat untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Safei menegaskan bahwa larangan berkampanye di tempat ibadah telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menerangkan bahwa aturan mengenai larangan bekampanye di tempat ibadah telah tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Ahmad Safei menegaskan bahwa masyarakat maupun Paslon yang berani berkampanye di tempat ibadah bisa terancam hukuman pidana.

“Bagi masyarakat maupun Paslon yang berani berkampanye di tempat ibadah bisa terancam hukuman pidana. Hal ini, kata dia, berdasarkan Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014 huruf g, h, i, atau huruf j. Pada Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014 juga telah ditegaskan bahwa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati atau Walikota,” jelasnya.

Sementara pihak Masjid Agung Syekh Quro Karawang belum memberikan penjelasan ataupun klarifikasi terkait video tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *