Karawang, Beritanet – Kepala Sekolah SDN Batujaya 1, Hj. Iin Herlina Wati, yang juga istri mantan Kepala DPUPR Kabupaten Karawang, Dedi Ahdiat tertangkap kamera berfoto bersama dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 1, Gina Fadlia Swara.
Dalam foto yang beredar, Hj. Iin terlihat menunjukkan gestur tangan satu jari, yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon tersebut.
Keberadaan foto tersebut menimbulkan sorotan publik terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa pihak mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh Hj. Iin, mengingat seorang ASN seharusnya bersikap netral dalam perhelatan pemilihan kepala daerah.
Menurut tokoh masyarakat Batujaya, Uwa Suro, sikap netral ASN merupakan bagian penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas negara. “ASN harus netral. Seorang ASN tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon, karena hal ini melanggar peraturan yang ada,” ujar Uwa Suro pada Selasa (12/11/2024).
Dasar hukum mengenai kewajiban netralitas ASN telah diatur dalam sejumlah regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menunjukkan dukungan kepada pasangan calon dalam bentuk apapun.
Selain itu, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN juga menegaskan bahwa ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, termasuk dalam bentuk foto atau gestur yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan.
Menanggapi hal ini, pihak SDN Batujaya 1 belum memberikan pernyataan resmi terkait beredarnya foto tersebut. Hj. Iin Herlina Wati juga belum memberikan klarifikasi terkait maksud dan tujuan foto bersama pasangan calon nomor urut 1 itu.
Perlu diketahui, netralitas ASN merupakan prinsip penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas lembaga negara. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat mengganggu proses demokrasi yang sehat di tingkat daerah.
“Sebagai ASN, sudah menjadi tanggung jawab untuk menjaga netralitas. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai dukungan pada calon tertentu menimbulkan persepsi yang merugikan,” tandasnya. (Ist/red)