Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi tengah berkoordinasi dengan Forkopimda seperti Polres, Kodim, Bawaslu, Kejaksaan, dan instansi lainnya dalam proses pengiriman dan pengamanan logistik.
Pengamanan tersebut terkait pengiriman bilik suara dan kotak suara yang sudah diproses. Sementara formulir, tinta, dan segel sudah sampai digudang KPU.
“Alat Tulis Kantor (ATK) sedang menunggu, dan logistik pendukung lainnya akan menyesuaikan sesuai waktunya. Kami mendahulukan barang logistik inti,” ucap Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido.
Namun hingga saat ini KPU belum menentukan jumlah kebutuhan petugas Sortir dan Lipat untuk kedua surat suara tersebut.
Pada Pemilu Februari lalu, KPU Kabupaten Bekasi mempekerjakan kurang lebih 1.800 petugas sorlip yang berasal dari warga sekitar.
Adapun jumlah surat suara yang disortir dan dilipat mencapai 11.242.445 lembar, terdiri dari surat suara Pemilihan Presiden, DPRD Kabupaten, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Sampai saat ini, kami belum merumuskan kebutuhan petugas jasa sortir lipat surat suara,” katanya.
Berkaiatan dengan jasa Sortip pihaknya akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Untuk saat ini, dirinya belum merinci anggaran per orang karena belum tahu berapa banyak orang yang dibutuhkan dan berapa lama mereka akan bekerja.
“Masih kami kalkulasi dan diskusikan berapa upah jasa Sortip,” jelasnya.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Bekasi telah menerima beberapa logistik inti dan pendukung untuk proses pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Di antaranya, bilik suara sebanyak 16.944, kotak suara 8.472, tinta 8.472, segel 209.931, segel plastik 52.802, sampul formulir model C hasil KWK di TPS 8.472, sampul kertas biasa 59.422, formulir C hasil salinan ukuran A4 PGPW 8.472, formulir C hasil salinan ukuran A4 PBPW 8.472, dan sampul kubus sebanyak 46.783. (Red)