Berita  

Karawang Butuh Pemimpin Berintegritas Yang Bersih Dari Kasus Hukum

Penulis : Ja’a Maliki

Karawang, Beritanet – Sejak bergulirnya pemilihan kepala daerah, terbukalah lembaran baru dalam alam demokrasi sebagai perwujudan rakyat memiliki kedaulatan penuh atas hak politiknya dalam memilih pemimpin di tingkat lokal/ daerah. Semangat pemilihan kepala daerah secara langsung adalah memberikan ruang yang luas bagi partisipasi politik masyarakat untuk ikut menentukan kepala daerah sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan dari pemerintah nantinya sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat.

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik ditingkat provinsi maupun di kabupaten/kota sudah dilaksanakan sejak tahun 2005 sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tersebut sudah beberapa kali mengalami perubahan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan dinamika sosial-politik yang berkembang. Melalui Pilkada, legitimasi para pemimpin daerah yang terpilih akan dapat menjalankan roda pemerintahan dengan tingkat percaya diri yang kuat dan dukungan politik yang tinggi dari masyarakat.

Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karawang yang akan dilaksanakan pada hari rabu, 27 Nopember 2024 sebagai momentum untuk melakukan refleksi dan evaluasi masyarakat Karawang agar menentukan pilihan politiknya kepada pasangan calon Bupati-Wakil Bupati yang benar-benar mempunyai kepribadian yang kuat dan teruji dalam membangun pemerintahan yang baik (good governance).

Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik dibutuhkan sosok Bupati Karawang yang mempunyai rekam jejak berintegritas atau berkarakter sebagai tolok ukur utama dalam menjalankan prinsip-prinsip pelaksanaan good governance.

Kepemimpinan berintegritas dipastikan memberikan keteladanan dan akan mempengaruhi berjalannya perbaikan sistem penyelenggaran pemerintahan melalui reformasi birokrasi. Pemimpin yang mempunyai komitmen dan keteladanan juga diperlukan untuk mengubah masa depan Karawang Maju.

Hal ini amat penting karena pemimpin berintegritas harus dimulai pada tingkat top leader agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaaan (abuse of power) dalam bentuk perilaku koruptif pada tataran tata kelola pemerintahan mulai dari hulu sampai hilir agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dengan baik (abuse of public trust).

Menurut Gamawan Fauzi, sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, data menunjukan selama kurun waktu 2004-2013 telah berhasil menjerat 290 (dua ratus sembilan puluh) kepala daerah yang tersebar dari Aceh hingga Papua, sehingga setiap tahun terdapat 32 (tiga puluh dua) kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Hambatan Pemberantasan Korupsi, 2013). ini juga didukung oleh kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2007 hingga akhir 2012 telah menyidik dan memidanakan 138 (seratus tiga puluh delapan) kasus korupsi di daerah (laporan Tahunan KPK 2012).

Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah mengakibatkan terhambatnya program-program pembangunan daerah dijalankan dan terganggunya birokrasi. Peristiwa ini mengakibatkan kondisi pemerintahan kehilangan kendali bergerak tanpa arah, karena terjadinya kekosongan kepala daerah. Begitu juga, tindak pidana korupsi tidak hanya berdampak pada aspek kehidupan saja, tetapi telah menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi suatu daerah dengan memburuknya kondisi ekonomi dan kurangnya daya beli masyarakat. Mulai dari harga barang-barang menjadi mahal dengan kualitas yang jelek, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit.

Dengan demikian, Kabupaten Karawang membutuhkan Bupati/pemimpin yang berintegritas, karena pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai agenda utama dalam tata kelola pemerintahan dipengaruhi oleh faktor kepemimpinan dan keteladanan dari pemimpin untuk melakukan capaian kinerja pemerintahan mulai perencanaan yang baik, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pelayanan publik dan administrasi, kerja sama antara pemerintahan daerah dengan lembaga lainnya, serta pengawasan dan pengendalian.

Pemimpin yang berintegritas merupakan centre point untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari perilaku koruptif serta berpegang teguh pada etika dalam kehidupan organisasi pemerintahan. Dengan tanpa menafikan atau mengesampingkan aspek lainnya, seperti derajat pendidikan, kesetaraan/afirmatif, kedekatan dengan ulama/Ormas Islam, dan lainnya. Karena secara empirik menunjukan orang yang berpendidikan tinggi, pengurus Ormas Islam, perempuan/kesetaraan, dekat dengan ulama, dan bahkan punya nasab dengan ulama terlibat dalam tindak pidana korupsi. (Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *