Karawang, Beritanet – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang, Wawan Gunawan, S.H, M.H mengungkap sejumlah permasalahan yang banyak terjadi antara pengembang perumahan mewah Rolling Hills Karawang dengan konsumen.
“Mulai tahun 2022 sampai saat ini BPSK Karawang, banyak menangani perkara gugatan konsumen kepada Developer Rolling Hills Karawang,” ujar Gunawan kepada Beritanet.com dikantornya, Jumat (05/07).
Gunawan menjelaskan sejumlah ketentuan yang disinyalir telah dilanggar oleh Developer perumahan mewah Rolling Hills tersebut hingga berakibat kepada kerugian yang diderita konsumen atau calon konsumennya.
“Kesalahan pelaku usaha yang pertama adalah mengalihkan tanggungjawab kepada pihak Ketiga dalam hal pemasaran perumahan, atau menggunakan marketing yang sebetulnya itu dilarang oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 huruf a,” jelasnya.
“Kasusnya adalah, pihak ketiga atau Marketing ini kan mengambil uang muka, DP, boking fee dan sebagainya kepada calon konsumen, nah ketika konsumen ini tidak lolos BI checking sehingga tidak bisa melanjutkan sampai ke akad, uang tersebut tidak bisa kembali, sementara pihak developer tidak bertanggung jawab, seharusnya developer Rolling Hills menjamin, jika terjadi pembatalan yang bukan dari pihak pemohon pengembalian uang harus 100% bukan 70%,” tambahnya.
Lebih lanjut Gunawan menyebut bagi para pelaku usaha atau developer perumahan yang melanggar ketentuan pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999, dapat dijatuhi hukuman pidana.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana pasal 18 terkait pelimpahan tanggungjawan pelaku usaha kepada pihak ketiga dan pasal 62 tentang sangsi, dipidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 milliar rupiah,” terangnya.
Permasalahan lain diungkap Gunawan justru dialami oleh dirinya, pada saat ia membeli Ruko di Rolling Hills hingga saat ini developer belum menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Gunawan.
“Saya punya ruko nomor 53 di Rolling Hills, tahun 2022 ruko itu sudah lunas, namun sampai sekarang kita tidak pernah menerima yang namanya SHM, itu kesalahan kedua Rolling Hills. Catatan untuk Rolling Hills agar segera memberikan apa yang menjadi hak konsumen,” ungkapnya.
“Roling Hills jangan beralasan proses sertifikasi sedang on progres, seharusnya terkait sertifikasi merupakan langkah awal sebelum pemasaran dilakukan, jadi konsumen tidak menjadi korban,” imbuh Gunawan.
Terakhir Gunawan mengingatkan kepada konsumen yang berencana mengambil rumah atau ruko di Rolling Hills, agar senantiasa menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya.
“Jadilah konsumen yang cerdas, mengetahui hak dan kewajiban dia sebagai konsumen dan kewajiban pelaku usaha. Dan jadilah konsumen yang berdaya, berani melakukan gugatan ketika merasa di dzolimi oleh pelaku usaha dengan melakukan gugatan baik melalui BPSK ataupun Pengadilan Negeri,” tandasnya.
Sementara demi mewujudkan keberimbangan pemberitaan, Beritanet.com akan melakukan konfirmasi kepada pihak developer Rolling Hills, namun sampai berita diterbitkan upaya konfirmasi masih terkendala, karena keterbatasan jaringan dan komunikasi dan akan terus berlanjut. (red)