Hukrim  

Diduga Tersandung Kasus Pidana Korupsi, Kades Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar

Karawang, Beritanet – Gary Gagarin Akbar bersama timnya, Zarisnov Arafat, Dian Suryana, dan Irfan Hanafi, resmi melaporkan Kepala Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, berinisial LH, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (12/6/2024) atas dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam rilis resminya kepada awak media, Gary menyatakan bahwa laporan ini juga melibatkan Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Bumdes terkait dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Jawa Barat,” ungkap Gary dalam rilisnya kepada awak media, Rabu (12/6).

Gary menjelaskan, kliennya dipaksa untuk memberikan sejumlah uang sebagai “fee” dari hasil usaha yang bekerja sama dengan perusahaan di wilayah Desa Sukaluyu. Fee tersebut diwajibkan melalui perjanjian yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024, dengan total mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

“Klien kami memiliki beberapa proyek di perusahaan yang beroperasi di Desa Sukaluyu. Mereka diminta memberikan fee dengan alasan demi menjaga kondusivitas lingkungan,” tambah Gary.

Lebih lanjut, Gary menuding LH telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi atau orang lain dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Ini termasuk penyalahgunaan kekuasaan di mana seseorang memaksa memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dan potongan untuk kepentingan pribadinya,” tegas Gary.

Sementara itu, ketika dimintai klarifikasi oleh media, Sekretaris Desa Sukaluyu, Heri Herdiana, menyatakan bahwa masalah tersebut merupakan urusan Bumdes.

“Maaf, setahu saya itu kerjasama dengan Bumdes bukan dengan desa. Silakan minta klarifikasi ke Bumdes,” ujarnya seperti dikutip dari delik co.id. (Ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *