Daerah  

Proses Pengunduran diri Sekda Acep Jamhuri Tidak Mudah, BKPSDM Himbau ASN Tidak Berpolitik Sampai Proses Selesai

Karawang, Beritanet – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang telah menerima surat ajuan pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri pada Selasa 11 Juni 2024.

Kendati demikian proses teknis pengunduran diri ASN Golongan IV/d tidak mudah, karena harus melewati mekanisme yang cukup panjang. Sebab akan diputuskan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

“Iya kami sudah terima surat pengunduran diri Pak Acep Jamhuri, pada Selasa 11 Juni kemarin,” ujar Plh Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Gerry S. Samrodi saat dikonfirmasi Beritanet.com dikantornya, Rabu (12/06/24).

Kendati demikian, Gerry menghimbau kepada ASN yang akan terlibat di Politik pada Pilkada Karawang tahun 2024, untuk bisa menahan diri hingga proses pengunduran diri selesai.

“Walaupun surat pengunduran diri sudah disampaikan, ada proses mekanisme yang harus ditempuh, dan saat ini proses itu sedang kita urus. Hari ini kami sudak ke BKN untuk mengurus pengunduran diri pak Acep,” jelasnya.

“Namun, kami perlu menghimbau untuk ASN yang akan melibatkan diri di Politik seperti mencalonkan sebagai Kepala Daerah, agar bisa menahan diri tidak melakukan kegiatan politik, hingga TMT nya disetujui Presiden,” imbuhnya.

Sebab, lanjut Gerry, aturan main seorang PNS terjun ke dunia politik sudah tegas diatur dan dibatasi dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“ASN dibatasi oleh PP 94 tahun 2021, ASN tidak boleh berpolitik apalagi memberikan dukungan dan ini harus segera pensiun, karena itu akan menjadi masalah apabila ASN melanggar PP 94 tadi. Kalau sudah nelanggar, sangat berisiko karena dapat diberhentikan secara tidak terhormat,” kata Gerry.

Lalu Gerry menjelaskan tahapan dan mekanisme Ajuan Permintaan Sendiri (APS) Acep Jamhuri dalam proses pengunduran dirinya.

“Mekanisme APS permohonanya langsung ditujukan ke Bupati, nanti diverifikasi berkasnya, kemudian Bupati membuat persetujuan teknis. Mengingat Pak Acep ini ASN golongan IV/d, maka selanjutnya disampaikan ke BKN, dan selanjutnya akan diputuakan oleh Presiden Republik Indonesia,” tandasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *